Truk 10 Ton Pupuk Subsidi Dicegat di Muara Enim, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upya penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terungkap di Sumatera Selatan. Sebuah truk bermuatan sekitar 10 ton pupuk subsidi berhasil dicegat aparat kepolisian saat melintas di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dari pengungkapan ini, tiga orang pelaku langsung diamankan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IWS (51), sopir truk yang berperan sebagai pembeli untuk dijual kembali, HT (39) pemilik kios pupuk, serta RMU (23) yang bertugas sebagai admin kios.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pemuatan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska ke dalam sebuah truk di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga membuntuti kendaraan tersebut yang bergerak menuju Kabupaten Muara Enim. Saat melintas di jalur lintas Prabumulih–Baturaja, truk langsung dihentikan untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan ditemukan total 200 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 180 karung urea dan 20 karung NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton,” ujar Listyono.
Baca Juga: Antisipasi Macet Saat Hujan, Dishub Palembang Siagakan 30 Personel dan Alat Berat di Titik Rawan
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menambahkan, pengangkutan pupuk tersebut sudah menyalahi aturan distribusi. Pasalnya, pupuk subsidi seharusnya digunakan di wilayah asal sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
“Ketika truk keluar dari wilayah OKU menuju Muara Enim, itu sudah melanggar ketentuan distribusi. Pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan di luar daerah peruntukannya,” tegas Khoiril.
Dari hasil pemeriksaan, sopir truk IWS mengaku pupuk tersebut akan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sumber pupuk berasal dari kios milik HT, dengan RMU sebagai pihak yang berkomunikasi dalam transaksi.
Terungkap pula bahwa pupuk yang dijual merupakan jatah petani yang tidak terserap, namun justru dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, tersangka HT diketahui menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Pupuk urea yang seharusnya dijual Rp90 ribu per karung dijual Rp130 ribu, sedangkan NPK Phonska dijual Rp135 ribu per karung.
“IWS juga merupakan residivis kasus serupa terkait penggantian karung pupuk pada tahun 2008,” ungkap Khoiril.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




