Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Dua Lokasi Berbeda di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pemberantasan narkoba di Kota Palembang terus digencarkan. Polisi mengungkap dua titik peredaran sabu dalam operasi berbeda dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.
Dua pelaku yang ditangkap yakni MN (23) dan MAW (35). Keduanya diringkus di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 13 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di dua lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Viral Aniaya Wanita Gegara Sein, Driver Ojol di Palembang Ditahan Polisi
Tersangka MN lebih dulu diamankan di kawasan Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, pada Rabu (25/3/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 3,04 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pakaian yang digunakan pelaku, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
Sehari kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di kawasan Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka MAW tanpa perlawanan.
Dari tangan MAW, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku. Ia mengakui barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
“Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” jelas Faisal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









