Sumsel

Akses HP Tanpa Izin Berujung Pidana, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka

Kurnia | 28 Maret 2026, 16:00 WIB
Akses HP Tanpa Izin Berujung Pidana, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka
Akses HP Tanpa Izin Berujung Pidana, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka. (Polres Pagar Alam)

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pelanggaran privasi digital kembali terjadi. Seorang mahasiswi berinisial RA (24) di Kota Pagar Alam harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengakses ponsel milik orang lain tanpa izin dan menyebarkan data pribadi korban.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Heriyanto, mengatakan tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran sistem elektronik.

“Tersangka merupakan mahasiswa warga Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan memenuhi unsur pidana terkait akses ilegal terhadap perangkat elektronik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Peristiwa ini bermula pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban UB meninggalkan telepon genggamnya di meja pelayanan.

Baca Juga: iQoo Z11 Resmi Meluncur, Usung Baterai Jumbo 9.050 mAh dan Layar 165 Hz

Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka diduga membuka kunci ponsel korban setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban. Dari situ, tersangka mengakses galeri dan mengambil dokumentasi berupa foto pribadi korban.

Tak berhenti di situ, file tersebut kemudian diduga disebarkan kepada pihak lain. Hingga kini, motif penyebaran masih dalam pendalaman penyidik.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, tersangka diamankan pada 25 Maret 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Heriyanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, di antaranya Xiaomi Redmi Note 11, iPhone 11, dan Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan forensik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia