Akses HP Tanpa Izin Berujung Pidana, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pelanggaran privasi digital kembali terjadi. Seorang mahasiswi berinisial RA (24) di Kota Pagar Alam harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengakses ponsel milik orang lain tanpa izin dan menyebarkan data pribadi korban.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Heriyanto, mengatakan tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran sistem elektronik.
“Tersangka merupakan mahasiswa warga Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan memenuhi unsur pidana terkait akses ilegal terhadap perangkat elektronik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban UB meninggalkan telepon genggamnya di meja pelayanan.
Baca Juga: iQoo Z11 Resmi Meluncur, Usung Baterai Jumbo 9.050 mAh dan Layar 165 Hz
Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka diduga membuka kunci ponsel korban setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban. Dari situ, tersangka mengakses galeri dan mengambil dokumentasi berupa foto pribadi korban.
Tak berhenti di situ, file tersebut kemudian diduga disebarkan kepada pihak lain. Hingga kini, motif penyebaran masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, tersangka diamankan pada 25 Maret 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Heriyanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, di antaranya Xiaomi Redmi Note 11, iPhone 11, dan Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan forensik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





