Akses HP Tanpa Izin Berujung Pidana, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pelanggaran privasi digital kembali terjadi. Seorang mahasiswi berinisial RA (24) di Kota Pagar Alam harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengakses ponsel milik orang lain tanpa izin dan menyebarkan data pribadi korban.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Heriyanto, mengatakan tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran sistem elektronik.
“Tersangka merupakan mahasiswa warga Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan memenuhi unsur pidana terkait akses ilegal terhadap perangkat elektronik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa ini bermula pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban UB meninggalkan telepon genggamnya di meja pelayanan.
Baca Juga: iQoo Z11 Resmi Meluncur, Usung Baterai Jumbo 9.050 mAh dan Layar 165 Hz
Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka diduga membuka kunci ponsel korban setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban. Dari situ, tersangka mengakses galeri dan mengambil dokumentasi berupa foto pribadi korban.
Tak berhenti di situ, file tersebut kemudian diduga disebarkan kepada pihak lain. Hingga kini, motif penyebaran masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, tersangka diamankan pada 25 Maret 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Heriyanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, di antaranya Xiaomi Redmi Note 11, iPhone 11, dan Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan forensik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




