Cek HP Istri, Suami di Palembang Aniaya Istri Gara-gara Aplikasi Terkunci

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang perempuan berinisial SM (24) melaporkan suaminya sendiri berinisial DS ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan RSA, Jalan Siaran, Kecamatan Sako, Palembang pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Mudik Gratis Sumsel 2026 Dibuka 17 Maret, Kereta ke Lubuk Linggau Ludes Dipesan
Kepada petugas, SM menuturkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya dan sang suami sedang menggunakan telepon genggam masing-masing di rumah mereka.
Situasi berubah ketika pelaku meminjam ponsel milik korban dan menemukan salah satu aplikasi yang terkunci dengan kata sandi.
“Awalnya kami sama-sama main HP. Lalu dia melihat HP saya dan menemukan ada aplikasi yang terkunci,” ujar korban saat membuat laporan.
Melihat hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban untuk memberikan kata sandi aplikasi tersebut.
Namun korban mengaku tidak mengetahui password aplikasi itu karena ponsel yang digunakannya bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain yang digadaikan kepadanya.
Baca Juga: Pria 43 Tahun Tenggelam di Sungai Lematang PALI, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
“Saya sudah jelaskan bahwa HP itu bukan milik saya, tapi milik orang yang digadaikan kepada saya,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut rupanya tidak membuat pelaku percaya. Pelaku justru tersulut emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengaku dipukul oleh suaminya hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya dipukuli, karena itu saya melapor ke sini dan berharap ada keadilan,” katanya.
Sementara itu, petugas Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus KDRT tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









