Sumsel

Tragis! Ketua KPPS di Palembang Dibacok Usai Tolak Istri Oknum Petugas Linmas Nyoblos Duluan

Deni Hermawan | 15 Februari 2024, 13:39 WIB
Tragis! Ketua KPPS di Palembang Dibacok Usai Tolak Istri Oknum Petugas Linmas Nyoblos Duluan

AKURAT.CO SUMSEL Warga Palembang dikejutkan dengan peristiwa pembacokan terhadap seorang Ketua KPPS TPS 17 Osa (30) oleh terduga oknum petugas linmas berinisial RV (34).  

Peristiwa tragis tersebut terjadi di TPS 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Rabu (14/2/2024). 

Usai kejadian, terduga pelaku kemudian kabur dan hingga kini masih diburu oleh petugas.

Sementara akibat ini, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan langsung dilarikan ke RS AK Gani Palembang, guna mendapatkan pertolongan medis. 

Diceritakan korban Osa, bahwa kejadian bermula saat istri terduga pelaku yang sedang hamil berinisial SO hendak melakukan pencoblosan di TPS tersebut.  Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak korban dan memintanya untuk sabar mengikuti antri sesuai undangan. 

Terduga pelaku kembali mendatangi TPS pada malam hari dan membawa senjata tajam golok. Tanpa ragu, ia langsung membacok korban yang sedang melakukan rekapitulasi perhitungan suara.

“Saat itu, saya sedang duduk sambil menulis diatas meja dan terduga pelaku datang serta langsung membacok dengan parang yang dikeluarkan dari balik pinggang kirinya,” kata Osa di rumah sakit, Kamis (15/2/2024). 

Sementara, Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Azizir Alim  membenarkan kejadian pembacokan terhadap ketua KPPS ini. 

"Ini korban telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. Untuk motifnya terduga pelaku ini tidak senang karena istrinya ditolak untuk minta didahulukan melakukan pencoblosan karena tengah dalan kondisi hamil," ungkap Kompol Azizir Alim. 

Hingga saat ini terduga pelaku tengah dalam  buruan petugas gabungan Satreskrim Polrestabes dan Reskrim Polsek IB II Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A