Heboh Penemuan Mayat di Anak Sungai Musi, Polisi Pastikan Korban Agus Setiawan

AKURAT.CO SUMSEL Identitas pria yang ditemukan meninggal dunia mengapung di aliran anak Sungai Musi, kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Agus Setiawan (35), warga Lorong Hidayah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Heri, mengatakan identitas korban diketahui setelah pihak keluarga mendatangi RSUD Bari Palembang untuk memastikan jenazah tersebut.
Menurutnya, seorang perempuan yang mengaku sebagai kakak kandung korban bernama Fitria datang ke rumah sakit untuk melihat langsung kondisi jenazah.
“Identitas korban sudah diketahui. Kemarin sore kakak kandungnya datang ke RS Bari untuk memastikan dan keluarga meyakini korban adalah Agus Setiawan, warga Jakabaring,” kata Heri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Setelah proses identifikasi selesai, pihak keluarga kemudian membawa jenazah korban pulang ke rumah duka untuk dimakamkan.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut Enceng Gondok di Anak Sungai Musi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban meninggal akibat tenggelam. Pasalnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dugaan sementara korban tenggelam karena dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya.
Sebelumnya, warga di kawasan Jakabaring sempat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengapung di aliran anak Sungai Musi, tepatnya tidak jauh dari Jakabaring Bowling Center, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus berwarna kuning dan posisinya mengambang di dekat kumpulan enceng gondok di aliran sungai.
Mendapat laporan dari warga, petugas dari Polsek Seberang Ulu I bersama tim Inafis dan piket SPKT Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bari Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









