Residivis Bergaya Koboi Rampas Motor Pelajar di Palembang Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Berulang Kali

AKURAT.CO SUMSEL Aksi seorang pemuda yang merampas sepeda motor milik pelajar di Palembang akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Pelaku yang beraksi bak koboi itu diketahui bernama Yogi Ryansyah (31).
Yogi merupakan warga Jalan MP Mangkunegara Lorong Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Ia ditangkap saat berada di kawasan Sekojo, Kalidoni, setelah polisi mengendus keberadaannya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar pelajar.
Salah satu korbannya adalah DS (16), seorang pelajar yang menjadi korban perampasan sepeda motor saat melintas di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, pada Minggu (19/1/2026).
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Mudik Memakai Motor Agar Perjalanan Aman dan Nyaman
Menurut Nandang, pelaku menggunakan modus menyetop korban di jalan lalu memaksa pelajar tersebut untuk mengantarkannya ke suatu lokasi.
“Korban awalnya tidak mengenal pelaku. Saat diminta mengantar, korban sempat menolak. Namun karena dipaksa dan merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Nandang.
Setelah tiba di lokasi yang dituju, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan cara mengancam dan merebut paksa kunci motor yang terselip di pinggang korban.
Untuk meyakinkan korban agar tidak curiga, pelaku bahkan sempat meninggalkan telepon genggamnya kepada korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BG-4005-AEI,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya merampas sepeda motor korban dengan modus meminta diantar. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lainnya.
“Dari pengakuannya, pelaku juga melakukan penggelapan dengan modus yang sama di beberapa lokasi berbeda,” katanya.
Polisi mengungkap bahwa Yogi bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penipuan pada tahun 2019 dan penggelapan pada tahun 2023.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









