Cekcok Berujung Penganiayaan, IRT di Kertapati Palembang Laporkan Suami ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palembang.
Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (28), warga Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, terpaksa mendatangi Mapolrestabes Palembang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, AS.
Didampingi keluarga, korban melaporkan insiden pilu yang dialaminya pada Rabu siang (4/3/2026) di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Putri Dayang Rindu.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat pasangan suami istri ini terlibat perselisihan paham. Namun, ketegangan yang awalnya hanya berupa adu mulut dengan cepat memanas menjadi keributan besar.
K menceritakan bahwa suaminya sempat melemparkan botol ke arahnya, namun beruntung tidak mengenai sasaran. Tak berhenti di situ, terlapor diduga menyerang korban menggunakan bantal.
"Awalnya cuma cekcok biasa, tapi ujungnya jadi ribut besar. Saya sempat dilempar botol tapi tidak kena, terus dipukul pakai bantal," ungkap K saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (5/3/2026).
Merasa terancam dan ingin menyelamatkan diri, korban berusaha lari meninggalkan rumah menuju kediaman orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Modus Janji Ongkos Gede, Driver Ojol di Palembang Malah Kehilangan Motor Vario
Nahas, terlapor tetap mengejar korban hingga ke rumah orang tuanya. Di sana, korban mengaku ditarik paksa dan kembali mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka lebam di bagian pergelangan tangan serta beberapa bagian tubuh lainnya.
"Saya melapor ke polisi dengan harapan suami saya segera dipanggil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Pihak kepolisian melalui Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT tersebut. Laporan ini telah teregistrasi di SPKT untuk ditindaklanjuti secara serius.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke unit SatReskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyelidikan," ujar Ipda Ammar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








