Geram dengan Kelakuan Suami, Ibu Rumah Tangga di Palembang Lapor Polisi Usai HP dan Uang Dicuri Saat Tidur

AKURAT.CO SUMSEL Pepatah "pagar makan tanaman" mungkin tepat menggambarkan perasaan Dea Anggraini Wijaya (34).
Warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini terpaksa menyeret suaminya sendiri, NP, ke ranah hukum setelah sang suami diduga nekat mencuri ponsel dan uang saat dirinya tengah terlelap.
Didampingi raut wajah kecewa, Dea mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (4/3/2026) siang untuk memastikan suaminya mendapat pelajaran berharga.
Insiden ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Dea sedang beristirahat dan tertidur di teras rumahnya. Di dekatnya, ia meletakkan satu unit ponsel Vivo Y71 dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Tanpa disadari, NP memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil barang berharga milik istrinya secara diam-diam.
Bukannya membangunkan atau berpamitan, terlapor justru langsung kabur meninggalkan rumah usai mengantongi barang-barang tersebut.
Baca Juga: Kejar Target Rp50 Miliar, Baznas Sumsel Sisir 30 Persen ASN yang Belum Salurkan Zakat
Di hadapan petugas, Dea blak-blakan mengungkapkan bahwa laporannya ini bukan sekadar soal kerugian materi sebesar Rp1 juta. Tindakannya melaporkan suami sendiri dipicu oleh tumpukan masalah rumah tangga yang tak kunjung usai.
"Kami memang sedang ada masalah keluarga, Pak. Saya sudah tidak senang dengan tingkah laku dia. Laporan ini saya buat supaya dia jera," tegas Dea saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Dea berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan menangkap suaminya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pihak kepolisian melalui KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda A. Ammar Syahputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pencurian dalam rumah tangga tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda Ammar singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









