Zakat Fitrah Bukan Sekadar Tradisi, Ini Besaran dan Batas Waktu Pembayarannya

AKURAT.CO SUMSEL Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dibayarkan di penghujung bulan ramadan.
Zakat fitrah berlaku untuk semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Bahkan, kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya.
Dasar kewajiban tersebut merujuk pada hadis sahabat Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Akan Pimpin Prosesi Penghormatan Jenazah Alex Noerdin
Besaran Zakat Fitrah: 2,5 Kilogram Beras per Jiwa
Menurut ketentuan syariat, jumlah zakat fitrah setara dengan satu sha', atau sekitar dua setengah kilogram beras atau tiga setengah liter makanan pokok per orang.
Ketentuan ini di Indonesia dibuat dan diumumkan setiap tahun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Sebagian ulama mengizinkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selain bahan pokok. Yusuf al-Qaradawi adalah salah satu ulama yang mendukung pendapat ini, yang memperbolehkan pembayaran zakat dalam bentuk nominal setara harga makanan pokok agar lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan mustahik.
Selain itu, nilai uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Baca Juga: CPO Sumsel Siap Banjiri Pasar Amerika, Infrastruktur Pelabuhan Masih Jadi Ganjalan Utama
Kapan Batas Akhir Membayar?
Zakat fitrah mulai wajib sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama untuk membayarnya adalah setelah terbit fajar pada 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Karena itu, ketepatan waktu menjadi hal krusial agar ibadah tersebut sah dan bernilai sempurna.
Penyaluran kepada para penerima zakat (mustahik) juga dianjurkan sebelum salat Idulfitri agar mereka dapat merasakan kecukupan di hari raya.
Tiga Syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada tiga syarat utama yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
2. Masih hidup saat Ramadan dan menjelang Idulfitri
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga pada malam dan hari raya
Artinya, zakat fitrah tidak dibebankan kepada mereka yang tidak memiliki kecukupan dasar.
Bukan Sekadar Formalitas
Di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Lebaran, zakat fitrah memiliki makna strategis. Ia menjadi instrumen distribusi kesejahteraan yang langsung menyentuh lapisan masyarakat bawah.
Lebih dari sekadar kewajiban tahunan, zakat fitrah adalah refleksi solidaritas sosial umat Islam. Ketika setiap kepala keluarga menunaikan tanggung jawabnya, ada harapan yang ikut dibagikan—agar tak ada yang kelaparan di hari kemenangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





