Tak Terima Difitnah Pelakor di Facebook, IRT di Palembang Polisikan Tetangga

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang berinisial YS (28) menempuh jalur hukum setelah mendapati fotonya diunggah ke media sosial dengan narasi sebagai perebut laki orang (pelakor). YS melaporkan tetangganya sendiri, ES, ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan resmi tersebut dilayangkan YS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (11/2/2026). Ia mengaku sangat dirugikan karena martabatnya merasa diinjak-injak oleh unggahan tersebut.
Dugaan pencemaran nama baik ini terungkap saat korban sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (7/2) malam. Saat sedang berselancar di Facebook, YS terkejut melihat wajahnya muncul di beranda akun milik terlapor.
"Saya lihat ada postingan foto saya dengan tulisan 'Hati-hati Pelakor, Jaga Suami atau Pacar Anda Supaya Tidak Diganggu'. Jelas saya kaget dan merasa difitnah," ungkap YS saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Nekat Bawa Sajam Saat Melintas di Depan Mapolrestabes Palembang, Pria Asal Lampung Diamankan
Selain mengunggah foto tanpa izin, terlapor ES juga melampirkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp. Unggahan itu diklaim sebagai bukti komunikasi antara YS dengan suami terlapor. Namun, YS membantah keras klaim tersebut dan menyebut bukti chat itu sengaja dibuat-buat untuk menjatuhkannya.
Akibat unggahan yang telanjur viral tersebut, YS mengaku mengalami dampak sosial dan psikologis yang berat. Ia menjadi sasaran perundungan dan hinaan, baik dari lingkungan tempat tinggal maupun pihak keluarga.
"Banyak yang menghubungi saya untuk menghina dan menuduh hal yang tidak-tidak. Padahal saya tidak pernah melakukan chat seperti itu, apalagi menjalin hubungan terlarang. Saya ingin pelaku segera diproses hukum agar nama baik saya pulih," tegasnya.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi diterimanya laporan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.
Pamapta Ipda Tamia Ramadhany, mewakili Ka SPKT Iptu Sugriwa, menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditelaah.
"Laporan sudah kami terima terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," singkatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








