Sumsel

Kasus KDRT Istri Polisi di Palembang Mandek 11 Bulan, Korban Tagih Keadilan

Maman Suparman | 15 Februari 2025, 14:55 WIB
Kasus KDRT Istri Polisi di Palembang Mandek 11 Bulan, Korban Tagih Keadilan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) sekaligus anggota Bhayangkari di Palembang, Melisa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Sudah hampir 11 bulan sejak ia melaporkan kasus ini ke Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, tetapi hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Melisa mengaku menjadi korban kekerasan oleh suaminya, AW, yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Palembang. Ditemani kuasa hukum dan orang tuanya, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Februari 2024, ketika ia menemukan pesan mencurigakan di ponsel suaminya yang mengindikasikan perselingkuhan.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Polisi di Palembang Berikan Penjelasan: Harus Melunasi Seluruh Utangnya

Saat ia membangunkan suaminya untuk meminta klarifikasi, AW justru marah dan melemparkan ponselnya ke wajah Melisa hingga menyebabkan luka robek di bawah matanya yang harus dijahit.

“Saya melihat sendiri isi pesan itu, lalu saya membangunkannya untuk bertanya. Tapi bukannya menjelaskan, suami saya malah marah, mengambil ponsel, dan melemparkannya ke wajah saya,” ungkap Melisa, Kamis (15/2).

Setelah kejadian itu, Melisa mengungkapkan bahwa ia mendapat tekanan dari keluarga suaminya, termasuk mertuanya yang merupakan pejabat Polri di Polrestabes Palembang, untuk mengakui bahwa luka yang dialaminya akibat kecelakaan lalu lintas.

Dengan harapan suaminya akan berubah, ia sempat menuruti permintaan tersebut, tetapi seiring berjalannya waktu, perlakuan kasar sang suami semakin menjadi-jadi.

“Dia bukannya berubah, malah semakin parah. Saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi baik secara lahir maupun batin. Akhirnya, pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua,” kata Melisa.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Sektor Perhotelan dan Restoran di Sumsel

Sejak bulan April 2024, Melisa telah melaporkan kasus ini ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, hingga kini, suaminya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, ia juga melaporkan sang suami ke Propam Polrestabes Palembang, tetapi tidak ada tindak lanjut.

“Saya sudah menanti hampir 11 bulan tanpa perkembangan yang jelas. Saya hanya ingin keadilan dan memohon kepada Kapolda serta Kapolri agar laporan saya segera diproses, sehingga suami saya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Melisa.

Kuasa hukum Melisa, Franky Adiatmo, SH, dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, menilai lambannya penanganan kasus ini mengundang tanda tanya besar.

“Kasus KDRT ini memiliki bukti dan hasil visum yang jelas, namun penanganannya berjalan sangat lambat. Mengapa demikian?” ujar Franky.

Ia juga menyoroti dugaan pengkondisian dalam kasus ini, di mana kliennya diduga dipaksa mengakui bahwa luka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas.

"Secara logika, tidak masuk akal jika korban kecelakaan hanya mengalami luka di bawah mata, sementara bagian tubuh lainnya sama sekali tidak terluka atau memar," imbuhnya.

Franky berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum sebelum harus menjadi viral terlebih dahulu.

“Jangan sampai kasus ini baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan publik. Kami hanya menginginkan keadilan untuk korban,” pungkasnya. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia