11 Bulan Ditelantarkan, Istri Polisi di Palembang Laporkan Suami karena Dugaan KDRT

AKURAT.CO SUMSEL Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang, Brigadir AW, dilaporkan istrinya, MA (29), ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak, serta perselingkuhan.
Kuasa hukum MA, Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis selama pernikahan mereka. Selain itu, MA mengaku telah ditinggalkan tanpa nafkah lahir dan batin bersama anaknya yang masih berusia 5,5 tahun selama 11 bulan terakhir.
"Klien kami telah lama mengalami berbagai penderitaan, termasuk kekerasan fisik dan penelantaran. Karena itu, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Bidang Propam Polda Sumsel demi memperoleh keadilan," ujar Miftahul Huda kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Dalam laporannya, MA mengaku telah mengalami kekerasan berulang kali selama lima tahun menikah. Salah satu insiden yang paling parah terjadi ketika suaminya melemparkan telepon genggam ke arahnya hingga menyebabkan luka sobek pada mata.
Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, CPNS Mulai Bertugas Oktober 2025, PPPK Maret 2026
"Saya tidak hanya menjadi korban KDRT, tetapi juga ditelantarkan hampir satu tahun tanpa kejelasan. Sementara itu, saya mendapat kabar bahwa suami saya memiliki hubungan dengan wanita lain. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan," ungkap MA dengan tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









