Sumsel

Nenek 61 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan di Pasar 26 Ilir, Pelaku Diduga Sesama Pedagang

Maman Suparman | 29 Mei 2025, 15:00 WIB
Nenek 61 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan di Pasar 26 Ilir, Pelaku Diduga Sesama Pedagang

AKURAT.CO SUMSEL Nasib pilu menimpa seorang nenek berusia 61 tahun di Kota Palembang. Nuryani, yang sehari-hari berjualan ikan asin di Pasar 26 Ilir, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sesama pedagang.

Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Nuryani sedang beraktivitas seperti biasa di lokasi pasar, ketika tiba-tiba dikejar oleh petugas Satpol PP.

“Waktu itu saya sedang jualan, lalu petugas Pol PP datang dan mengejar saya. Karena panik dan lapar, saya lari dan menyempatkan makan bakso di dekat situ,” ungkap Nuryani, Kamis (29/5/2025).

Namun nahas, saat tengah menyantap bakso, seorang terduga pelaku berinisial EL mendatangi korban.

Tanpa sebab yang jelas, EL disebut melompati lapak dagangan orang lain hingga terjatuh ke tumpukan cabai. Terjatuhnya pelaku justru membuat Nuryani menjadi sasaran amarah.

Baca Juga: 5 Game Nostalgia yang Bikin Kangen Masa Kecil, Masih Ingat?

“Dia marah ke saya dan langsung memukuli saya. Bagian pinggang, punggung, dan kepala saya kena pukulannya. Padahal saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Lebih memilukan lagi, Nuryani menyebut bahwa insiden ini bukan kali pertama ia alami. Ia mengaku sebelumnya sempat dikeroyok oleh tujuh orang yang disebut-sebut atas hasutan terlapor.

“Saat itu mereka bilang, ‘Keroyok bae nenek ini, biar idak bisa jualan lagi di sini’. Saya merasa sudah tidak aman lagi berdagang,” katanya.

Terlapor diketahui juga berprofesi sebagai pedagang di lokasi yang sama. Perseteruan antara pedagang diduga dipicu oleh persaingan lokasi berdagang dan sentimen pribadi yang berlarut.

Pihak kepolisian melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan dari korban.

“Laporan dari korban sudah kami terima. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Unit Pidana Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia