Sumsel

Remaja di Palembang Jadi Korban Salah Sasaran Serangan Busur Panah, Luka Robek di Bawah Mata

Maman Suparman | 26 Juni 2025, 15:22 WIB
Remaja di Palembang Jadi Korban Salah Sasaran Serangan Busur Panah, Luka Robek di Bawah Mata

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Palembang menjadi korban penyerangan salah sasaran menggunakan busur anak panah.

Korban bernama MRA, warga Jalan LH Azhari, Lorong Saksa, Kecamatan Seberang Ulu I, harus menjalani perawatan intensif di RS Bari Palembang akibat luka robek di bawah mata sebelah kanan.

Ayah korban, Supriadi (38), melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Supriadi mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari teman anaknya tengah dirawat di rumah sakit.

“Temannya datang ke rumah, mengabarkan kalau anak saya sudah berada di RS Bari. Saya dan istri langsung ke rumah sakit untuk memastikan kabar itu,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Setibanya di rumah sakit, Supriadi mendapati anaknya mengalami luka serius di wajah akibat serangan busur panah.

Baca Juga: Israel–Iran Memanas, Jemaah Haji Palembang Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Berdasarkan keterangan MRA, penyerang diketahui bernama Miftah alias Tata, yang sebelumnya sempat menghubungi korban lewat telepon untuk mengajaknya nongkrong.

“Saat di jalan, tiba-tiba anak saya diserang oleh pelaku menggunakan busur. Anak panah itu mengenai bagian bawah mata kanannya. Anak saya bilang, dia tidak sedang tawuran dan tidak tahu alasan pelaku menyerangnya,” ungkap Supriadi.

Akibat luka tersebut, MRA harus menjalani operasi kecil di rumah sakit. Supriadi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku.

“Saya minta kasus ini segera diproses. Anak saya jadi korban dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, laporan telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan kasus ini ke Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia