Remaja 17 Tahun Hamil 9 Bulan, Orang Tua Lapor Polisi usai Pacar Kabur dan Tak Bertanggung Jawab

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berinisial ZK (17) mengalami nasib nahas setelah hamil 9 bulan dan ditinggal kabur oleh pacarnya.
Ayah korban, DN (45), yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Selasa (19/8/2025).
Menurut keterangan DN, putrinya menjadi korban bujuk rayu mantan pacarnya, AK. Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/12/2024), di Urbanview Hotel Ephe Palembang di Jalan Kikim II, Kecamatan IB I.
DN menjelaskan bahwa saat masih berpacaran, terlapor AK membujuk rayu ZK untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi.
"Seperti keterangan anak saya, terlapor ini dulu pacar anak saya," ungkap DN.
Beberapa waktu setelah kejadian, ZK dan AK putus hubungan lantaran ZK mengetahui pacarnya menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Baca Juga: Hujan Guyur Palembang di Musim Kemarau, BMKG Sumsel: Masih Kemarau, Puncak Hujan Baru Oktober
Ironisnya, setelah putus, ZK baru mengetahui dirinya hamil. Ia pun segera memberi tahu AK tentang kehamilannya.
"Anak saya diajak hubungan badan. Dengan bujuk rayu terlapor berjanji akan menikahi anak saya pak," beber DN.
Saat mengetahui korban hamil, AK sempat berjanji akan bertanggung jawab. Namun, hingga kini janji tersebut tidak kunjung ditepati. Bahkan, pelaku diduga melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab.
“Nah saat itu anaknya memberitahukan perihal tersebut dengan terlapor. Saat itu terlapor berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga kini terlapor pun kabur, oleh itulah saya laporkan, berharap pelaku ditangkap,” kata DN penuh harap.
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban terkait kasus dugaan perlindungan anak.
Ia memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








