Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu tersangka yang kedapatan memperdagangkan anak dibawah umur, melalui aplikasi MiChat.
Tersangka yakni Muhammad Fikri (40) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Polisi meringkus tersangka saat beraksi di sebuah penginapan di kawasan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Diketahui, Korban NB (13) sejak Bulan November 2023 lalu tidak pulang kerumahnya.
Tanpa diduga korban lalu bertemu dengan tersangka. Dari pertemuannya itu, Korban lalu dijualkan ke pria hidung belang di salah satu penginapan yang ada di Palembang.
Peristiwa tersebut lalu diceritakan korban kepada orang tuanya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Disambut Meriah di Lubuklinggau, Januari Anies Akan ke Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan penangkapan tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
“Mendapat laporan, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).
Lebih Lanjut Iptu Fifin Sumailan mengungkapkan, tersangka telah memperdagangkan anak dibawah umur inisial NB sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan MiChat, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Ini tersangka menjualkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif kisaran sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar Iptu Fifin Sumailan.
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merk oppo tipe A39 warna Gold.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 76 I JO pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 JO pasal 2, pasal 12 JO pasal 2 UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkap Iptu Fifin Sumailan.
Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: 33 Ribu Tiket Kereta Api Libur Nataru Di Divre III Palembang Ludes Terjual
"Saya sudah enam kali memperdagangkan anak dibawah umur ini, uangnya saya dapat Rp50 ribu sekali kencan dari korban. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas tersangka Muhammad Fikri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









