Rekonstruksi Pembunuhan Anti Puspita Sari Digelar, Keluarga Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) yang tewas di salah satu kamar hotel pada Sabtu (11/11/2025).
Rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (25/11/2025) dengan menghadirkan langsung tersangka Febrianto alias Febri.
Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga tindakan penganiayaan yang berakhir pada kematian korban, serta upaya pelarian tersangka,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terpuruk di Dasar Klasemen, Budi Sudarsono Liburkan Tim Setelah Ditumbangkan Persiraja
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Vera Aprianti bersama Agustin, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Mereka menilai bahwa perbuatan tersangka bukan hanya merenggut nyawa seorang perempuan, tetapi juga janin yang dikandung korban.
“Kami ingin hukuman setimpal. Tersangka menghilangkan dua nyawa. Kami berharap ada putusan yang benar-benar adil,” tegas Vera.
Agustin menambahkan bahwa meskipun kasus ini tidak masuk kategori pembunuhan berencana, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sangat keji dan pantas mendapat hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







