Rekonstruksi Pembunuhan Anti Puspita Sari Digelar, Keluarga Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) yang tewas di salah satu kamar hotel pada Sabtu (11/11/2025).
Rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (25/11/2025) dengan menghadirkan langsung tersangka Febrianto alias Febri.
Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga tindakan penganiayaan yang berakhir pada kematian korban, serta upaya pelarian tersangka,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terpuruk di Dasar Klasemen, Budi Sudarsono Liburkan Tim Setelah Ditumbangkan Persiraja
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Vera Aprianti bersama Agustin, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Mereka menilai bahwa perbuatan tersangka bukan hanya merenggut nyawa seorang perempuan, tetapi juga janin yang dikandung korban.
“Kami ingin hukuman setimpal. Tersangka menghilangkan dua nyawa. Kami berharap ada putusan yang benar-benar adil,” tegas Vera.
Agustin menambahkan bahwa meskipun kasus ini tidak masuk kategori pembunuhan berencana, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sangat keji dan pantas mendapat hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








