Rekonstruksi Pembunuhan Anti Puspita Sari Digelar, Keluarga Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) yang tewas di salah satu kamar hotel pada Sabtu (11/11/2025).
Rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (25/11/2025) dengan menghadirkan langsung tersangka Febrianto alias Febri.
Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga tindakan penganiayaan yang berakhir pada kematian korban, serta upaya pelarian tersangka,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terpuruk di Dasar Klasemen, Budi Sudarsono Liburkan Tim Setelah Ditumbangkan Persiraja
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Vera Aprianti bersama Agustin, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
Mereka menilai bahwa perbuatan tersangka bukan hanya merenggut nyawa seorang perempuan, tetapi juga janin yang dikandung korban.
“Kami ingin hukuman setimpal. Tersangka menghilangkan dua nyawa. Kami berharap ada putusan yang benar-benar adil,” tegas Vera.
Agustin menambahkan bahwa meskipun kasus ini tidak masuk kategori pembunuhan berencana, tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sangat keji dan pantas mendapat hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









