Sumsel

Pura-pura Order Ojek Online, Residivis Begal di Palembang Diringkus Usai Todongkan Pistol Mainan

Maman Suparman | 24 Januari 2026, 18:15 WIB
Pura-pura Order Ojek Online, Residivis Begal di Palembang Diringkus Usai Todongkan Pistol Mainan

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Mawan (45), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka diringkus Tim Opsnal Polrestabes bersama Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang usai melakukan aksi begal motor dengan modus menyamar sebagai penumpang ojek online.

Mawan ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Panca Usaha, Palembang, pada Jumat (23/1/2026) malam, setelah sempat buron selama lima hari.

Aksi begal ini menimpa Muhammad Agraha Raya (28), seorang driver ojek aplikasi Maxim. Peristiwa bermula pada Minggu (18/1/2026) dini hari, saat pelaku memesan layanan ojek dari kawasan KM 7 dengan tujuan Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf, Kelurahan 5 Ulu.

Sesampainya di lokasi yang sepi sekitar pukul 01.40 WIB, pelaku meminta turun. Namun, bukannya membayar ongkos, Mawan justru memaksa korban turun dan merampas kunci kontak sepeda motor korban.

Baca Juga: Penjaga Toko Pempek di Palembang Diduga Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp370 Ribu Raib

"Pelaku kemudian menodongkan senjata yang menyerupai senjata api sambil mengancam akan menembak korban jika tidak segera menjauh. Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan motornya," ujar Kasi Humas Polrestabes Palembang, Ipda Toto, Sabtu (24/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu pucuk senjata api mainan warna hitam yang digunakan untuk menakuti korban.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan motor Honda Beat Street milik korban bernopol BG 4372 AFHserta satu unit ponsel merk Oppo.

Ipda Toto mengungkapkan bahwa tersangka Mawan merupakan pemain lama dalam dunia kriminal di Sumatera Selatan. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa pria paruh baya ini adalah residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka adalah residivis kasus begal. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam aksi pembegalan di lokasi lain di wilayah hukum Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia