Sumsel

Polisi Buru Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Kasat Reskrim: Pelakunya Jelas Kok, Masih Dikejar Anggota

Deni Hermawan | 15 Februari 2024, 14:57 WIB
Polisi Buru Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Kasat Reskrim: Pelakunya Jelas Kok, Masih Dikejar Anggota

AKURAT.CO SUMSEL Polisi masih memburu pelaku pembacok Ketua KPPS TPS 17 di Palembang yang hingga kini masih buron.

Polisi menyebut bahwa identitas pelaku yang merupakan petugas linmas di TPS, telah dikantongi oleh petugas.

“Pelakunya jelas kok. Anggota kita masih dilapangan dan mengejar pelaku,” kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Kamis (15/2/2024). 

Baca Juga: Tragis! Ketua KPPS di Palembang Dibacok Usai Tolak Istri Oknum Petugas Linmas Nyoblos Duluan

Ia menambahkan, bahwa kejadian semalam diduga spontanitas dan gabungan dari anggota Polsek IB II dan Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil keterangan dari para saksi. 

“Isteri pelaku sudah kita periksa, namun korban masih menunggu kondisi memungkinkan, kebetulan juga beliau masih repot menyelesaikan tugas Pemilu,” ujar Haris.

Diberitakan sebelumnya,  peristiwa tragis ini terjadi di TPS 27 RT 23 RW 08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Rabu (14/2/2024).

Awalnya terduga pelaku yang diketahui sebagai Petugas Linmas di TPS, ingin agar Istrinya yang sedang hamil, mencoblos lebih dahulu. Akan tetapi korban yang merupakan  Ketua KPPS menolak permintaan tersebut.

Korban Osa, meminta agar istri pelaku mengikuti aturan dan ikut antri sebelum melakukan pencoblosan. 

Diduga tak terima, terduga pelaku akhirnya melakukan pembacokan kepada korban saat sedang merekap hasil perhitungan suara di TPS. Usai melakukan aksi penganiayaan itu, pelaku kemudian kabur.

Sementara, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan langsung dilarikan ke RS AK Gani Palembang, guna mendapatkan pertolongan medis. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A