Niat Melerai Keributan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Dikeroyok Tetangga Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik Hartini (50), seorang ibu rumah tangga di kawasan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, untuk meredakan keributan antar tetangga justru berujung petaka.
Bukannya mendapat apresiasi, Hartini malah dikeroyok hingga luka-luka oleh tetangganya sendiri yang datang bersama anaknya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin siang (30/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, saat Hartini mendengar keributan dari rumah kakaknya yang berdampingan dengan rumahnya.
Ia pun mencoba menengahi perselisihan yang ternyata dipicu urusan utang-piutang antara terlapor TR dan keponakan Hartini.
Baca Juga: Sumsel Masuki Masa Transisi Kemarau, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Disertai Petir
“Waktu saya lihat, TR datang marah-marah sambil bawa suami dan anaknya, katanya nyari keponakan saya. Padahal keponakan saya itu sedang kerja,” ujar Hartini kepada petugas saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya datang mencari orang yang tidak ada di tempat, TR justru menuduh keluarga Hartini sebagai pengguna dan penjual narkoba di tengah lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saya kaget sekali, kami dituduh hal yang tidak-tidak. Dia teriak-teriak, bilang kami ini bandar narkoba. Mana ada seperti itu,” ujarnya.
Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya TR diduga melayangkan pukulan ke kepala Hartini.
Kacamata korban patah dan ia terjatuh dalam posisi terduduk. Tak sampai di situ, sang anak dari TR juga ikut melakukan pemukulan, hingga membuat Hartini mengalami luka memar di wajah, kepala, pergelangan tangan kanan, dan lengan kiri.
“Yang nyakitin saya itu bukan cuma ibunya, tapi anaknya juga ikut mukul saya. Saya sudah jatuh pun masih dimarahin,” kata Hartini lirih.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Kredit Kendaraan? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai pertikaian tersebut. Namun, TR masih terus berteriak hingga suasana benar-benar kondusif. Akibat insiden ini, Hartini melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi dengan Pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim,” katanya singkat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









