Niat Melerai Keributan, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Dikeroyok Tetangga Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik Hartini (50), seorang ibu rumah tangga di kawasan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, untuk meredakan keributan antar tetangga justru berujung petaka.
Bukannya mendapat apresiasi, Hartini malah dikeroyok hingga luka-luka oleh tetangganya sendiri yang datang bersama anaknya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin siang (30/6/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, saat Hartini mendengar keributan dari rumah kakaknya yang berdampingan dengan rumahnya.
Ia pun mencoba menengahi perselisihan yang ternyata dipicu urusan utang-piutang antara terlapor TR dan keponakan Hartini.
Baca Juga: Sumsel Masuki Masa Transisi Kemarau, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Disertai Petir
“Waktu saya lihat, TR datang marah-marah sambil bawa suami dan anaknya, katanya nyari keponakan saya. Padahal keponakan saya itu sedang kerja,” ujar Hartini kepada petugas saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya datang mencari orang yang tidak ada di tempat, TR justru menuduh keluarga Hartini sebagai pengguna dan penjual narkoba di tengah lingkungan tempat tinggal mereka.
“Saya kaget sekali, kami dituduh hal yang tidak-tidak. Dia teriak-teriak, bilang kami ini bandar narkoba. Mana ada seperti itu,” ujarnya.
Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya TR diduga melayangkan pukulan ke kepala Hartini.
Kacamata korban patah dan ia terjatuh dalam posisi terduduk. Tak sampai di situ, sang anak dari TR juga ikut melakukan pemukulan, hingga membuat Hartini mengalami luka memar di wajah, kepala, pergelangan tangan kanan, dan lengan kiri.
“Yang nyakitin saya itu bukan cuma ibunya, tapi anaknya juga ikut mukul saya. Saya sudah jatuh pun masih dimarahin,” kata Hartini lirih.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Kredit Kendaraan? Ini 3 Hal yang Wajib Diperhatikan
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai pertikaian tersebut. Namun, TR masih terus berteriak hingga suasana benar-benar kondusif. Akibat insiden ini, Hartini melaporkan dugaan pengeroyokan ke polisi dengan Pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim,” katanya singkat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







