Pelaku Rampok Pom Mini Masih Buron, Polisi Telusuri Jejak dari CCTV

AKURAT.CO SUMSEL Aksi perampokan bersenjata terjadi di sebuah pom bensin mini di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
=Korban bernama Suplitoha (40), yang saat itu sedang beristirahat di lokasi usahanya, tidak mampu melawan karena pelaku dalam kondisi siaga sambil menodongkan golok ke arahnya.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Firmansyah, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Baca Juga: Penjaga Pom Mini di Gandus Palembang Dirampok Saat Istirahat, Uang Rp 3 Juta Raib
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku dalam proses pencarian,” kata AKP Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025) sore.
Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan awal, peristiwa berawal ketika dua orang pelaku datang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku menunggu di atas motor berjarak sekitar 20 meter dari lokasi, sementara pelaku utama yang mengenakan jas hujan, helm, dan masker, mendekati korban sambil membawa golok.
"Pelaku langsung mengancam korban yang saat itu sedang tiduran. Ia memerintahkan korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang sambil mengacungkan golok," ujar Firmansyah.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke dalam area pom mini dan menggeledah lokasi. Ia kemudian membuka sebuah kotak kayu besar yang diletakkan di depan pom mini. Kotak tersebut hanya digembok namun tidak dikunci.
“Dia datang bawa parang langsung ngancam, ‘Mana duit kau, tunjukkanla. Kalau tidak, mati kau,’” kata Suplitoha saat ditemui pada Senin (9/6/2025).
Karena ketakutan, Suplitoha hanya bisa duduk sambil mengangkat tangan, menandakan dirinya menyerah. Pelaku kemudian mengambil uang yang tersimpan dalam kotak, lalu kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









