Sejak Tahun Pertama Pernikahan Seorang PNS di Palembang Jadi Korban KDRT, Sudah Tak Tahan Akhirnya Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Desti Permata Sari (26), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, AJ (35).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (16/2/2025) malam, sekitar pukul 23.43 WIB, di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kejadian bermula ketika AJ mendatangi rumah tersebut, namun Desti menolak untuk membukakan pintu. Tidak lama kemudian, suaminya itu mematikan lampu rumah dari luar, yang membuat Desti panik dan berteriak maling.
Mendengar teriakan tersebut, AJ lantas mendobrak pintu hingga terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah. Tanpa banyak bicara, ia menarik korban ke dalam kamar dan memukul kepalanya dengan tangan kosong hingga mengalami luka benjol.
Baca Juga: Tuna Rungu di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Ditusuk Setelah Tak Beri Uang Rp 50 Ribu
“Sampai sekarang kepala saya masih sakit dan pusing akibat pukulan itu,” ungkap Desti saat melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (17/2/2025) sore.
Desti mengungkapkan bahwa ia dan AJ sudah tidak lagi tinggal serumah karena dalam proses perceraian. Selama bertahun-tahun pernikahan, ia mengaku kerap mengalami kekerasan, namun tetap bertahan demi anak-anaknya.
“Saya telah mengalami KDRT sejak setahun pertama pernikahan kami, namun saya tetap bertahan meskipun sudah memiliki tiga anak. Namun, saat ini saya merasa tidak bisa lagi bertahan dan ingin agar tindakan hukum diambil terhadapnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban terkait dugaan KDRT telah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









