Harga Emas Perhiasan Palembang Melonjak Lagi, Kembali ke Angka Rp17 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang kembali melonjak tajam hari ini.
Kenaikan harganya bahkan mencapai Rp900 ribu sampai Rp1,1 juta per sukunya.
Lonjakan harga tersebut membuat harga emas kembali menguat ke angka Rp17 juta per suku untuk harga tertinggi.
Baca Juga: Kenapa Rambut Sering Ketombean? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sementara untuk harga terendah masih ada di angka Rp15,6 16 jutaan per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Rabu, 4 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris hari ini naik Rp900 ribu usai merosot tajam hingga Rp1 juta pada Senin (2/2/2026).
Untuk kalung dan gelang hari ini dibanderol Rp16,9 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin kembali menguat ke Rp17 juta per suku.
Baca Juga: Sinopsis One Battle After Another, Film Thriller Terbaru Leonardo DiCaprio
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Kenaikan harga signifikan juga terjadi di Toko Anda.
Baca Juga: Sejarah Ziarah Kubro Palembang, Berkaitan dengan Ziarah Nabi Hud di Hadramaut
Harga emas di Toko Anda hari ini dibanderol Rp16,7 juta per suku atau naik Rp1,1 juta per suku dibanding kemarin, Rabu (3/2/2026).
Harga tersebut berlaku untuk kalung, cincin, dan juga gelang.
Terkait potongan biaya penjualan, kini toko Anda menarifkan potongan 4 persen dari harga emas setelah sebelumnya Rp500 ribu per suku.
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini, Rumah Dinas Wali Kota Termasuk
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








