Sumsel

Daftar Tarif Listrik Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 1 Agustus 2026, 22:00 WIB
Daftar Tarif Listrik Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Ilustrasi token listrik.

AKURAT.CO SUMSEL - Memasuki bulan Agustus 2026, tarif listrik menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat.

Banyak orang ingin mengetahui, apakah tarif listrik bulan ini mengalami kenaikan atau penurunan.

Terkait hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Gandus, Rekannya yang Eksekutor Masih Diburu

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih tetap berlaku sesuai penyesuaian tarif listrik Triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September 2026.

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 1 Agustus 2026 masih sama seperti sebelumnya alias tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak mengalami kenaikan, serta 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Mitchell Baker Teratas Lampaui Paulo Josue dan Nguyen Dinh Bac

Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut rinciannya:

Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Baca Juga: Pemkot Palembang Siapkan Penataan Pempek Tumpah Pasar 16 Ilir, Kebersihan Jadi Prioritas

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: BPBD Catat 101 Bencana Terjadi di Sumsel Sepanjang 2026, Banjir dan Angin Kencang Paling Dominan

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Indonesia All Stars VS Hadapi Aston Villa, Ini Daftar Pemain yang Akan Bertanding

Tarif Listrik Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.