Sumsel

Panduan Lengkap Cara Ajukan Diri Jadi Penerima Bansos Tahap 3 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 24 Juli 2026, 07:00 WIB
Panduan Lengkap Cara Ajukan Diri Jadi Penerima Bansos Tahap 3 2026
Ilustrasi pengajuan jadi penerima bansos.

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi mengenai cara mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) belakangan ramai dicari masyarakat.

Pasalnya, masih banyak di antara masyarakat yang merasa memenuhi syarat kategori miskin namun tidak terdaftar dalam penerima bansos.

Saat ini, masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: BMKG Prediksi 13 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore Ini

Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan.

Seluruh data akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Karena itu, sebelum mengajukan diri, masyarakat juga disarankan mengecek status desil Kemensos.

Baca Juga: Hujan Redam Ancaman Karhutla di Sumsel, Hotspot Nihil dan Titik Kebakaran Turun Drastis

Informasi ini dapat memberikan gambaran apakah kondisi ekonomi keluarga masuk dalam kelompok yang menjadi prioritas penerima bansos.

Cara Ajukan Bansos

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan usulan data.

Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara berikut.

Baca Juga: Viral Ban Motor Gundul Disebut Bisa Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Palembang: Informasi Itu Hoaks

1. Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di App Store (iPhone) atau Play Store (Android)

  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru

  • Pilih menu Usulan

  • Isi data diri sesuai identitas kependudukan

Baca Juga: Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP

  • Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta

  • Kirim usulan hingga proses selesai.

Setelah pengajuan dikirim, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.

Jika memenuhi ketentuan, data akan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bansos.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP

2. Cara Ajukan Bansos Langsung Melalui Kantor Desa/ Kelurahan

Selain secara online, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Hujan di Palembang Saat Musim Kemarau Dipengaruhi Kondisi Atmosfer dan Operasi Modifikasi Cuaca

Selanjutnya, petugas akan melakukan pendataan sebelum usulan diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi.

Apabila memenuhi syarat, data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.