Panduan Lengkap Cara Ajukan Diri Jadi Penerima Bansos Tahap 3 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi mengenai cara mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) belakangan ramai dicari masyarakat.
Pasalnya, masih banyak di antara masyarakat yang merasa memenuhi syarat kategori miskin namun tidak terdaftar dalam penerima bansos.
Saat ini, masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Baca Juga: BMKG Prediksi 13 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore Ini
Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan.
Seluruh data akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Karena itu, sebelum mengajukan diri, masyarakat juga disarankan mengecek status desil Kemensos.
Baca Juga: Hujan Redam Ancaman Karhutla di Sumsel, Hotspot Nihil dan Titik Kebakaran Turun Drastis
Informasi ini dapat memberikan gambaran apakah kondisi ekonomi keluarga masuk dalam kelompok yang menjadi prioritas penerima bansos.
Cara Ajukan Bansos
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan usulan data.
Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara berikut.
Baca Juga: Viral Ban Motor Gundul Disebut Bisa Ditilang Rp250 Ribu, Satlantas Palembang: Informasi Itu Hoaks
1. Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di App Store (iPhone) atau Play Store (Android)
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
Pilih menu Usulan
Isi data diri sesuai identitas kependudukan
Baca Juga: Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP
Lengkapi seluruh persyaratan yang diminta
Kirim usulan hingga proses selesai.
Setelah pengajuan dikirim, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Jika memenuhi ketentuan, data akan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bansos.
Baca Juga: Tergiur Tawaran Hapus Annual Fee, Warga Palembang Kehilangan Rp9,9 Juta usai Berikan Kode OTP
2. Cara Ajukan Bansos Langsung Melalui Kantor Desa/ Kelurahan
Selain secara online, masyarakat juga dapat mengusulkan diri secara langsung ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Hujan di Palembang Saat Musim Kemarau Dipengaruhi Kondisi Atmosfer dan Operasi Modifikasi Cuaca
Selanjutnya, petugas akan melakukan pendataan sebelum usulan diteruskan untuk proses verifikasi dan validasi.
Apabila memenuhi syarat, data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








