Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Harga Solar Khusus Nelayan Jadi Rp15000 per Liter

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar melegakan bagi nelayan, khususnya pengguna kapal 30-200 GT.
Kini para nelayan bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan harga khusus, yakni Rp15.000 per liter setelah sebelumnya Rp21.300 per liter.
Kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (13/7/2026).
Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter.
Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Untuk itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan harga BBM khusus.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Rp200 Ribu, per Suku Cuma Rp13 Jutaan
Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter.
Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Dia juga menjelaskan bahwa selisih harga itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak? Perangkat Elektronik yang Tetap Tercolok Bisa Jadi Penyebabnya
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas ini didanai melalui BPBD tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Ke depannya, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan.
Adapun terkait penyalurannya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




