20 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Siap Dilegalkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan kesiapan mereka dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.
Regulasi baru ini disebut menjadi momentum penting bagi ratusan ribu masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran tradisional.
Bupati Muba, HM Toha, menyebut pihaknya telah menginventarisasi lebih dari 20 ribu titik sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai kecamatan. Data itu sudah disampaikan ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.
“Peraturan ini membuka jalan agar aktivitas sumur rakyat bisa berjalan dengan legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Sekayu, Selasa (19/8/2025).
Dalam implementasinya, Permen ESDM 14/2025 memungkinkan BUMD, koperasi, hingga UMKM ikut mengelola sumur minyak rakyat. Untuk Muba, PT Petro Muba telah diajukan sebagai BUMD yang siap terlibat karena dinilai sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Berlaku Hingga Akhir Tahun, Begini Cara Manfaatkan Program Merdeka Pajak Sumsel
“Petro Muba sudah siap. Namun bagi koperasi dan UMKM juga terbuka kesempatan, asal melengkapi syarat yang ditentukan,” jelas Toha.
Sementara itu, Pemkab Muba akan menggandeng aparat penegak hukum (Gakum) untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan 20 ribu lebih sumur selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
“Dengan adanya Permen ini, masyarakat tidak lagi bekerja di zona abu-abu. Sekarang ada kepastian hukum, ada pembinaan, ada pengawasan, dan ada standar keselamatan kerja,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






