Sumsel

UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Formula Perhitungan Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemerintah

St Shofia Munawaroh | 17 Desember 2025, 20:40 WIB
UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Formula Perhitungan Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemerintah

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus diumumkan selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga: Daftar 10 Daerah di Sumsel Masuk Kategori Waspada Cuaca Ekstrem, Palembang Salah Satunya

Yakni tergantung kepada nilai alfa yang nantinya dipilih saat menentukan UMP.

Lantas, berapa kenaikan UMP 2026 dan bagaimana cara perhitungannya? 

Cara Menghitung Kenaikan UMP

Baca Juga: Bandit Kambuhan di Palembang Libatkan Istri dalam 5 Aksi Curanmor, Berakhir Diterjang Timah Panas

Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan.

Nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru naik dari nilai sebelumnya yang sebesar 0,1-0,3.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perketat Pengamanan Nataru dan Waspadai Cuaca Ekstrem

Dengan begitu kenaikan UMP di tiap provinsi akan beragam, berbeda dari UMP 2025 yang naik serentak 6,5%.

Yassierli menyebut kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dengan para Gubernur yang mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing. 

Simulasi Perhitungan UMP 2026

Baca Juga: Ancam Sebar Video Senonoh, Pria 24 Tahun di Palembang Kuras Tabungan Wanita Paruh Baya

Sebagai contoh, ini adalah simulasi perhitungan UMP 2026 untuk wilayah DKI Jakarta.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69%.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Senonoh, Pria 24 Tahun di Palembang Kuras Tabungan Wanita Paruh Baya

Mengacu pada data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula baru:

Inflasi tahunan = 2,69% 

Pertumbuhan ekonomi = 4,96% 

Nilai Alfa = 0,5 - 0,9

Jika nilai alfa yang digunakan adalah 0,5, maka kenaikan UMP DKI Jakarta padan2026 sebesar 5,17 persen atau Rp278.528. Kemudian UMP DKI Jakarta pada 2026 menjadi Rp5.673.641.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.