UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Formula Perhitungan Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemerintah

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang harus diumumkan selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan kepala daerah masing-masing.
Baca Juga: Daftar 10 Daerah di Sumsel Masuk Kategori Waspada Cuaca Ekstrem, Palembang Salah Satunya
Yakni tergantung kepada nilai alfa yang nantinya dipilih saat menentukan UMP.
Lantas, berapa kenaikan UMP 2026 dan bagaimana cara perhitungannya?
Cara Menghitung Kenaikan UMP
Baca Juga: Bandit Kambuhan di Palembang Libatkan Istri dalam 5 Aksi Curanmor, Berakhir Diterjang Timah Panas
Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan.
Nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru naik dari nilai sebelumnya yang sebesar 0,1-0,3.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perketat Pengamanan Nataru dan Waspadai Cuaca Ekstrem
Dengan begitu kenaikan UMP di tiap provinsi akan beragam, berbeda dari UMP 2025 yang naik serentak 6,5%.
Yassierli menyebut kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dengan para Gubernur yang mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
Simulasi Perhitungan UMP 2026
Baca Juga: Ancam Sebar Video Senonoh, Pria 24 Tahun di Palembang Kuras Tabungan Wanita Paruh Baya
Sebagai contoh, ini adalah simulasi perhitungan UMP 2026 untuk wilayah DKI Jakarta.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69%.
Baca Juga: Ancam Sebar Video Senonoh, Pria 24 Tahun di Palembang Kuras Tabungan Wanita Paruh Baya
Mengacu pada data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula baru:
Inflasi tahunan = 2,69%
Pertumbuhan ekonomi = 4,96%
Nilai Alfa = 0,5 - 0,9
Jika nilai alfa yang digunakan adalah 0,5, maka kenaikan UMP DKI Jakarta padan2026 sebesar 5,17 persen atau Rp278.528. Kemudian UMP DKI Jakarta pada 2026 menjadi Rp5.673.641.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








