Sumsel

Penampakan Uang Rp2,4 Triliun Hasil Pengembalian Korupsi CPO yang Diserahkan ke Negara

St Shofia Munawaroh | 20 Oktober 2025, 20:33 WIB
Penampakan Uang Rp2,4 Triliun Hasil Pengembalian Korupsi CPO yang Diserahkan ke Negara

AKURAT. CO SUMSEL - Upaya penegakan hukum di Indonesia nampaknya mulai ditingkatkan.

Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun di Gedung Utama Kejagung.

Uang tersebut merupakan sebagian kecil dari uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun yang dikembalikan ke negara.

 Baca Juga: Potong Sapi Betina Produktif Bisa Kena Penjara, Ancaman untuk Masa Depan Daging Nasional

Berdasarkan potret yang diunggah akun @menkeuri, tampak uang pecahan Rp100 ribu ditumpuk tinggi memenuhi satu ruangan.

Ketinggiannya diperkirakan mencapai dua meter.

Pada salah satu bagian tumpukan uang tersebut ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

Baca Juga: Viral Penginapan Atlet Porprov XV Sumsel Tak Layak, Dispora Beri Respon Begini

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, tidak mungkin Kejagung hadirkan semua uang pengembalian hasil korupsi ini dikarenakan keterbatasan tempat. 

Uang Diserahkan ke Menteri Keuangan

Adapun proses penyerahan uang pengembalian korupsi CPO tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Tiga Pelaku Bakar Sopir Truk Hidup-Hidup di Kebun Tebu Ogan Ilir Berhasil Diciduk Polisi

Selain Menteri Keuangan Purbaya, proses penyerahan yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Senin (20/10/2025) ini juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. 

Kasus korupsi CPO 

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Baca Juga: Jalintim Palembang–Betung Bergelombang, Herman Deru: Aspalnya Amblas, Bukan Berlubang

Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga perusahaan itu antara lain PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria Ini Bikin Warga Palembang Tertipu Motor Baru Raib Dibawa Kabur

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Adapun selisih kekurangan Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan ke negara berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.