Emas Antam Ikut Melonjak Tajam, Berikut Rincian Daftar Harganya Hari Ini Senin 12 Januari 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Lonjakan kenaikan harga tidak hanya terjadi pada emas perhiasan, tetapi juga terjadi pada emas antam.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas antam pada hari ini, Senin (12/1/2026) mengalami kenaikan sebesar Rp29 ribu.
Sebelumnya, harga emas antam ada di angka Rp.2.602.000 per gram, namun hari ini menjadi Rp2.631.000 per gram.
Baca Juga: Diduga Tipu 3.500 Member Akademi Crypto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Bahkan untuk buyback emas antam sudah menyentuh Rp 2.484.000 per gram.
Berikut adalah daftar harga emas antam mulai dari pecahan 0,5 gram sampai dengan 1000 gram untuk Senin, 12 Januari 2026.
Harga emas Antam
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Lagi, Semakin Dekat Angka Rp15 Juta per Suku
0,5 gram: Rp 1.487.000
1 gram: Rp 2.863.000
2 gram: Rp 5.659.000
3 gram: Rp 8.461.000
5 gram: Rp 14.064.000
Baca Juga: DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perisai Bagi Pengkritik, Bukan Alat Represi Kekuasaan
10 gram: Rp 28.067.000
25 gram: Rp 70.029.000
50 gram: Rp 139.970.000
100 gram: Rp 279.854.000
250 gram: Rp 699.342.000
Baca Juga: Sumsel United Tembus Peringkat Dua Klasemen, Nilmaizar: Tetap Membumi, Tangga Masih Panjang
500 gram: Rp 1.398.452.000
1.000 gram: Rp 2.796.860.000
Sebagai catatan, setiap transaksi harga jual emas antam akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: 5 Tanaman Gantung yang Bikin Rumah Makin Asri dan Sejuk
Regulasi ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Adapun untuk PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









