TPT Sumsel Turun Jadi 3,59 Persen pada November 2025, Jumlah Pekerja Meningkat

AKURAT.CO SUMSEL Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat sebesar 3,59 persen pada November 2025.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025, menunjukkan kondisi ketenagakerjaan yang relatif membaik.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja pada November 2025 mencapai 4,779 juta orang, meningkat sekitar 114,23 ribu orang dibandingkan periode Agustus 2025.
Sejalan dengan itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik menjadi 70,56 persen, atau bertambah 1,48 persen poin.
Dari total angkatan kerja tersebut, penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 4,607 juta orang, bertambah 115,09 ribu orang dibandingkan tiga bulan sebelumnya.
Kenaikan terbesar terjadi pada sektor Jasa Pendidikan, yang menyerap tambahan tenaga kerja hingga 49,51 ribu orang.
Baca Juga: 113 Ribu Peserta BPJS PBI di Palembang Dinonaktifkan Pusat, Ini Penyebabnya
Sementara itu, jumlah pekerja di sektor formal juga mengalami peningkatan. Pada November 2025, penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencapai 1,762 juta orang atau sekitar 38,25 persen dari total pekerja, naik 1,38 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
Meski demikian, beberapa indikator masih perlu menjadi perhatian. Tingkat setengah pengangguran tercatat sebesar 9,87 persen, naik 0,89 persen poin. Kondisi ini menunjukkan masih ada pekerja yang jam kerjanya belum optimal.
Di sisi lain, tingkat pekerja paruh waktu justru turun menjadi 24,39 persen, atau berkurang 4,78 persen poin, yang mengindikasikan adanya perbaikan dalam kualitas pekerjaan bagi sebagian tenaga kerja.
Baca Juga: Ditopang Pertumbuhan Ekonomi 5,35 Persen, Kemiskinan Sumsel Resmi Satu Digit
Penurunan TPT ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian Sumatera Selatan, meskipun upaya peningkatan kualitas dan kesempatan kerja tetap diperlukan agar pasar tenaga kerja semakin kuat dan inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









