BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50 persen Kepesertaan pada 2025

AKURAT.CO SUMSEL BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel terus berusaha meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal. Meskipun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini baru sekitar 34 persen pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menargetkan 50 persen pekerja di sektor forlam maupun informal terlindungi BPJS Kesehatan.
"Di tahun ini baru mencapai 34 persen, nah target kita di tahun depan itu 50 persen," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Lanjutnya, saat ini, tercatat ada 1.033.000 pekerja yang telah terlindungi oleh program ini, dengan 690 ribu di antaranya merupakan pekerja di sektor formal, sementara sisanya berada di sektor informal.
"Untuk meningkatkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diperlukan intervensi dari pemerintah, terutama pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemprov Sumsel diharapkan bisa mengambil inisiatif dan melakukan terobosan," ujarnya.
Baca Juga: Pusri Aktif Sosialisasikan Program UMK dan Rumah BUMN
Ia juga menjelaskan menurut data dari Dinas Sosial, terdapat sekitar 400 ribu pekerja miskin dan tidak mampu yang memerlukan perhatian khusus.
Diharapkan, target peningkatan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat tercapai pada tahun 2025.
"Upaya ini akan disertai dengan edukasi dan pengawasan positif terhadap perusahaan-perusahaan besar dan menengah yang belum sepenuhnya patuh," ungkapnya.
Tambahnya lagi, ada pula ketidakpatuhan perusahaan yang dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pendaftaran sebagian upah, di mana perusahaan mendaftarkan upah lebih rendah dari yang seharusnya.
Kedua, pendaftaran sebagian tenaga kerja, yang sering terjadi di sektor perkebunan dengan pekerja harian lepas (BHL). Ketiga, pendaftaran sebagian program, di mana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian program perlindungan yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
"Dengan edukasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Hendra Elvian mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas jaringan kerja sama dengan pelaku usaha dan organisasi pekerja. Ini mencakup kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran.
"Kami memahami bahwa tantangan terbesar untuk mencapai target ini adalah meningkatkan partisipasi dari sektor informal dan usaha kecil. Oleh karena itu, kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan insentif dan dukungan kepada sektor-sektor tersebut," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









