Sumsel

Lengkap! Syarat Pembuatan SKCK dan Jadwal Operasionalnya di Polrestabes Palembang, Begini Alur Proses Pendaftarannya

Deni Hermawan | 7 Januari 2024, 19:20 WIB
Lengkap! Syarat Pembuatan SKCK dan Jadwal Operasionalnya di Polrestabes Palembang, Begini Alur Proses Pendaftarannya

AKURAT.CO SUMSEL Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memuat informasi seputar kriminal seseorang. Sebelumnya ini dulu dikenal dengan sebagai SKKB tapi sekarang menjadi SKCK. 

Pembuatan SKCK telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 1  tentang Kepolisian dan Perkap nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penertiban SKCK. 

SKCK diperlukan sebagai syarat melakukan pendidikan tinggi, pejabat publik, administrasi pekerjaan serta yang lainnya. 

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Palembang, Catat Jadwal Buka dan Lokasinya!

Berikut syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang : 

  1. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Akte Kelahiran
  4. Membawa Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar back ground warna merah 

Berikut hari dan jam operasional pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang : 

  1. untuk pelayanan SKCK sendiri di Polrestabes Palembang buka hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB 
  2. Hari sabtu pukul 08.00 hingga pukul 12.00  WIB dan untuk hari minggu serta libur nasional tidak beroperasi. 

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP Yulianto, membenarkan adanya syarat dan hari serta jam operasional pelayan SKCK di Polrestabes Palembang. 

"Apabila sudah lengkap semua, kami minta pemohon untuk mengambil formulir dan mengisi data. Usai sudah semua langsung masuk dan mengalihkan ke petugas di SKCK Polrestabes Palembang," kata AKBP Yulianto, Minggu (7/1/2024). 

Lebih Lanjut kata AKBP Yulianto, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap serta di lakukan penelitian oleh petugas SKCK akan diterbitkan. 

"Selain itu, untuk pembayaran pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sebesar Rp30 ribu," ujar AKBP Yulianto. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A