Bupati Muara Enim Edison Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Kekayaannya yang Capai Rp16 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026) mengejutkan publik Sumatera Selatan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian masyarakat turut tertuju pada laporan harta kekayaan orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim tersebut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 27 Maret 2026, Edison tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp16.030.192.000 atau sekitar Rp16 miliar. Seluruh harta tersebut dilaporkan tanpa memiliki utang.
Dari total kekayaan yang dimiliki, aset terbesar Edison berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp14,18 miliar atau sekitar 88 persen dari total kekayaannya.
Rincian harta kekayaan Edison meliputi tanah dan bangunan senilai Rp14.180.192.000, alat transportasi dan mesin Rp505.000.000, harta bergerak lainnya Rp705.000.000, kas dan setara kas Rp140.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp500.000.000.
Aset tanah dan bangunan yang dimiliki Edison tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Selatan, antara lain Kota Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih.
Baca Juga: Herman Deru Mengaku Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Salah satu aset dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 16.830 meter persegi di Kota Palembang yang ditaksir bernilai Rp6,73 miliar.
Sementara itu, untuk kategori alat transportasi dan mesin, Edison tercatat memiliki dua kendaraan pribadi, yakni Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp125 juta dan Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp380 juta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. Selain Edison, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tersebut.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Edison baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim sejak Februari 2025 dan masa jabatannya masih berlangsung hingga 2030.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




