Sumsel

Dalangi Peredaran 14.580 Ekstasi dari Balik Sel, Napi Rutan Pakjo Kini Diisolasi

Kurnia | 20 April 2026, 17:13 WIB
Dalangi Peredaran 14.580 Ekstasi dari Balik Sel, Napi Rutan Pakjo Kini Diisolasi
Ilustrasi ekstasi. (Freepik)

AKURAT.CO SUMSEL Terbongkarnya praktik pengendalian narkoba dari dalam penjara kembali mencuat di Palembang.

Seorang narapidana kasus narkoba di Rutan Kelas I Pakjo Palembang bernama Basri, kini ditempatkan di sel khusus setelah diduga mengendalikan peredaran ribuan pil ekstasi.

Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas usai menerima informasi dari Bareskrim Polri terkait keterlibatan Basri.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan memisahkan yang bersangkutan ke sel khusus dan memasukkannya ke dalam register F atau pelanggaran berat,” ujar Rolan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Jelang Haji, Menu Jemaah Diatur Ketat: Tanpa Pedas, Asam, hingga Soda

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan sekaligus mencegah adanya komunikasi dengan narapidana lain. Pihak rutan juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mendukung pengembangan kasus.

Saat ini, pihak rutan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penahanan berisiko tinggi.

“Kami menunggu keputusan pimpinan, apakah yang bersangkutan akan dipindahkan ke Nusakambangan. Yang jelas saat ini sudah kami amankan secara terpisah,” jelasnya.

Diketahui, Basri merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. Namun dari balik jeruji, ia diduga masih mengendalikan jaringan peredaran ekstasi lintas daerah.

Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan menuju Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku diperintah oleh Basri untuk mengambil barang haram tersebut dari Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial ED di wilayah Sumatera Selatan.

Tak hanya Basri, satu narapidana lain dari Lapas Merah Mata Palembang, yakni Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya disebut berperan dalam mengendalikan kurir dari Palembang untuk mengambil narkoba di Medan melalui jalur udara.

Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia