Sumsel

DPR Akan Panggil BGN Buntut Pengadaan Motor Listrik Operasional MBG yang Memicu Polemik Publik

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 April 2026, 16:30 WIB
DPR Akan Panggil BGN Buntut Pengadaan Motor Listrik Operasional MBG yang Memicu Polemik Publik
Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR (Instagram/charleshonoris)

AKURAT. CO SUMSEL - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik usai video yang memperlihatkan tumpukan ribuan sepeda motor listrik berlogo BGN di sebuah gudang viral di media sosial.

Belakangan, diketahui jika motor tersebut akan menjadi motor operasional bagi Kepala SPPG.

Hal ini seketika memicu polemik mengenai urgensi kendaraan tersebut di tengah fokus Pemerintah pada optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: 4.000 Anak SD di Palembang Sudah Divaksin Dengue, Dipantau Hingga 3 Tahun

Terlebih, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam wawancaranya dengan awak media juga sempat mengaku telah menolak usulan pengadaan kendaraan listrik tersebut tahun lalu.

Jawaban ini pun semakin memicu kemaraha publik di tengah upaya Pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran di berbagai sektor imbas perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah.

Pengadaan Motor Listrik BGN Dinilai Bermasalah

Baca Juga: Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Terancam Melambung

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris turut mengkritisi pengadaan puluhan ribu motor listrik yang dilakukan oleh BGN.

Charles menilai ada masalah dalam pengadaan itu jika memang pernah ditolak Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pengadaan ini bisa masuk ke ranah pelanggaran tata kelola anggaran negara jika memang terbukti pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Geger di Lahat, IRT Hilang Sepekan Ditemukan Tewas Dimutilasi, Anak Kandung Ditangkap

Charles bahkan tak segan mengatakan pengadaan motor listrik tersebut sebagai pemborosan yang serius dan meminta BGN untuk berhenti melakukan bagi-bagi proyek dari program MBG.

DPR Akan Panggil Kepala BGN

Charles menyebut Komisi IX DPR akan memanggil BGN untuk meminta pertanggungjawaban dari pengadaan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Melonjak Rp300 Ribu per Suku Hari Ini

Dia mengatakan anggaran negara tak boleh digunakan tanpa akuntabilitas.

Pernyataan Kepala BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana telah buka suara terkait video viral yang memperlihatkan ribuan sepeda motor berlogo BGN dengan narasi motor untuk SPPG di Jawa Barat.

Baca Juga: Adu Hemat Mobil Murah: Listrik vs Bensin, Siapa Lebih Untung Dipakai Harian?

Dalam video tersebut juga disebutkan jumlah motor ada 70 ribu dan dialokasikan untuk SPPG di wilayah Jawa Barat.

Dalam klarifikasinya, Dadan membantah jika jumlah motor tersebut mencapai 70.000 unit, melainkan hanya 21.801 dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025.

Dadan menjelaskan, pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 dan ditujukan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Baca Juga: 10 Poin Syarat Gencatan Senjata dari Iran untuk AS Israel: Ada Nuklir hingga Selat Hormuz

Namun, motor tersebut hingga kini belum didistribusikan kepada pihak terkait lantaran masih harus melalui proses administrasi sebagai barang milik negara (BMN) sebelum akhirnya dapat digunakan.

Purbaya Mengaku Pernah Tolak Pengadaan Motor

Di sisi lain, Menkeu Purbaya mengaku belum mengetahui detail informasi terkait video viral pengadaan motor listrik MBG tersebut dan akan mengecek lebih lanjut.

Baca Juga: Sumsel Masuk Musim Pancaroba, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang dalam Beberapa Hari ke Depan

Namun, ia menyebut jika pengajuan pengadaan sepeda motor dan komputer untuk menunjang program MBG sempat dilakukan tahun lalu.

Purbaya mengaku tidak menyetujuinya dan menolak pengajuan tersebut. Menurut Purbaya, anggaran untuk MBG seharusnya diprioritaskan untuk pengadaan makanan.

Dia menyebut mitra MBG sudah mendulang untung sehingga bisa menyisihkannya untuk mencicil motor. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.