Sumsel

Fakta Terbaru Tragedi Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pesawat Dipastikan dalam Kondisi Laik Terbang

Septiyanti Dwi Cahyani | 20 Februari 2026, 08:00 WIB
Fakta Terbaru Tragedi Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pesawat Dipastikan dalam Kondisi Laik Terbang

AKURAT. CO SUMSEL - Kecelakaan pesawat kembali terjadi.

Sebuah pesawat sewa (charter) dilaporkan jatuh di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (19/2/206).

Kecelakaan itu menimpa pesawat carter jenis Air Tractor AT-802 registrasi PK-PAA yang tengah menjalankan misi pengangkutan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Tips Aman Puasa Ramadan Driver Ojol Tetap Kuat Seharian, Kunci Utama Atur Jam Tarik Orderan

Berikut rangkuman fakta-faktanya dari berbagai sumber. 

Kronologi peristiwa

Pesawat itu diketahui melayani rute Long Bawan – Tarakan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bukber Low Budget di Palembang, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Sebelumnya pesawat tiba di Bandara Long Bawan sekitar pukul 11.00 WITA dari Tarakan dengan membawa muatan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 4.000 liter.

Pesawat telah melaksanakan proses bongkar muatan dan sekitar pukul 12.10 WITA, pesawat kembali lepas landas menuju Tarakan.

Tidak lama setelah lepas landas, pihak bandara menerima laporan adanya pesawat jatuh di sekitar Desa Pabetung, Kampung Baru, Kecamatan Krayan Timur.

Baca Juga: 15 Pemuda Palembang Terjebak di Kamboja, BP3MI Sumsel: Proses Pemulangan Terkendala Dokumen

Hal ini senada dengan keterangan warga desa sekitar yang mengaku melihat kepulan asap hitam di langit disertai suara dentuman.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Krayan bersama unsur TNI, BPBD Kecamatan Krayan, Satpol PP, serta pihak maskapai segera menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan evakuasi.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WITA dan mendapati pesawat dalam kondisi terbakar.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Terkait Kasus Korupsi Distribusi

Pilot Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Setelah melakukan pencarian secara intensif, lokasi pesawat berhasil ditemukan pada pukul 13.25 WITA.

Pilot kemudian dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia pada 14.33 WITA.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Tanggalnya! Bulog Gelar Pasar Murah di IB II, Bukit Kecil, hingga IT I Palembang

Evakuasi dilakukan secara manual mengingat medan yang cukup berat.

Pada pukul 15.20 WITA, jenazah dibawa ke Rumah Sakit setempat.

Jenazah direncanakan akan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (20/2/2026) untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. 

Baca Juga: TPP ASN Sumsel 2026 Dipastikan Tetap, Pemprov Jamin Tak Ada Pengurangan

Penyebab Jatuhnya Pesawat

Hingga kini, penyebab kecelakaan pesawat Pelita Air yang membawa BBM Satu Harga masih belum diketahui secara pasti.

Tim Pelita Air akan memberangkatkan tim gabungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi pada hari ini, Jumat (20/22026) untuk memulai investigasi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Sikat Premanisme di Pasar 16 Ilir, Polda Sumsel Amankan Tiga Pria Terduga Pungli

Namun, faktor cuaca buruk diduga menjadi penyebab sementara jatuhnya pesawat Pelita Air di kawasan Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (19/2/2026) siang.

Hal ini merujuk pada kondisi cuaca saat kejadian yang dilaporkan hujan ringan dengan jarak pandang sekitar 6 kilometer.

Awan rendah (cloud base) terpantau broken di ketinggian 1.400 feet dengan suhu 23,9 derajat Celsius.

Baca Juga: Misi Laskar Juaro Redam Sang Pemuncak Klasemen di Jakabaring

Sekitar pukul 12.25 WITA, saksi mata di sekitar Bandara Yuvai Semaring, Krayan melihat pesawat dalam posisi miring menurun ke arah belakang bukit di ujung pendekatan runway 22. 

Pesawat dalam Kondisi Laik Terbang

Terkait kondisi pesawat sebelumnya, Corporate Secretary Pelita Air, Patria Rhamadonna, memastikan pesawat produksi 2013 itu dalam kondisi laik terbang dan telah menjalani perawatan rutin terkini pada 15 Februari 2026.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.