Kasus Duel Remaja Putri Palembang Pakai Celurit: Jadi Tersangka, Dua Remaja Putri Tidak Ditahan.

AKURAT.CO, SUMSEL Geger kasus duel remaja putri di Palembang mengunakan celurit, mengundang keprihatinan sejumlah pihak.
Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sebelumnya menetapkan kedua pelaku yang berduel sebagai tersangka.
Meski demikian, kedua remaja perempuan tersebut, AP dan IN, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan bahwa keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Duel Dua Remaja Puteri Pakai Celurit , Ternyata Berawal Saling Ejek di Medsos
"Mereka berdua masih di bawah umur, jadi ada prosedur khusus dalam penanganan anak-anak," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (18/1/2024).
Polisi juga akan memanggil orang tua dari kedua pelaku ke Polrestabes Palembang utnuk diberikan arahan.
"Kami akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan arahan dan nasehat agar anak-anak mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan yang dilakukan polisi terhadap para pelaku, dua remaja perempuan dijadikan tersangka, yakni IN dan PTR.
Sementara pelaku lain, KV, dijerat dengan pasal penghasutan. Sehingga ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyampaikan bahwa duel ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina Palembang.
"Dalam dua hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap lima orang yang ada di video viral," ucapnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PTR (15) dijadikan tersangka duel, sementara KV (16) yang menjadi wasit dijerat dengan pasal penghasutan.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan sementara, PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Meski demikian, baik KV maupun dua tersangka remaja putri yang terlibat duel tidak ditahan.
Hal tersebut mengacu pada mekanisme prosedur dalam penanganan anak dibawah umur. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









