Kasus Duel Remaja Putri Palembang Pakai Celurit: Jadi Tersangka, Dua Remaja Putri Tidak Ditahan.

AKURAT.CO, SUMSEL Geger kasus duel remaja putri di Palembang mengunakan celurit, mengundang keprihatinan sejumlah pihak.
Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sebelumnya menetapkan kedua pelaku yang berduel sebagai tersangka.
Meski demikian, kedua remaja perempuan tersebut, AP dan IN, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan bahwa keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Duel Dua Remaja Puteri Pakai Celurit , Ternyata Berawal Saling Ejek di Medsos
"Mereka berdua masih di bawah umur, jadi ada prosedur khusus dalam penanganan anak-anak," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (18/1/2024).
Polisi juga akan memanggil orang tua dari kedua pelaku ke Polrestabes Palembang utnuk diberikan arahan.
"Kami akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan arahan dan nasehat agar anak-anak mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan yang dilakukan polisi terhadap para pelaku, dua remaja perempuan dijadikan tersangka, yakni IN dan PTR.
Sementara pelaku lain, KV, dijerat dengan pasal penghasutan. Sehingga ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyampaikan bahwa duel ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina Palembang.
"Dalam dua hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap lima orang yang ada di video viral," ucapnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PTR (15) dijadikan tersangka duel, sementara KV (16) yang menjadi wasit dijerat dengan pasal penghasutan.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan sementara, PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Meski demikian, baik KV maupun dua tersangka remaja putri yang terlibat duel tidak ditahan.
Hal tersebut mengacu pada mekanisme prosedur dalam penanganan anak dibawah umur. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







