Kasus Duel Remaja Putri Palembang Pakai Celurit: Jadi Tersangka, Dua Remaja Putri Tidak Ditahan.

AKURAT.CO, SUMSEL Geger kasus duel remaja putri di Palembang mengunakan celurit, mengundang keprihatinan sejumlah pihak.
Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang, sebelumnya menetapkan kedua pelaku yang berduel sebagai tersangka.
Meski demikian, kedua remaja perempuan tersebut, AP dan IN, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan bahwa keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Duel Dua Remaja Puteri Pakai Celurit , Ternyata Berawal Saling Ejek di Medsos
"Mereka berdua masih di bawah umur, jadi ada prosedur khusus dalam penanganan anak-anak," ujar AKBP Haris Dinzah, Kamis (18/1/2024).
Polisi juga akan memanggil orang tua dari kedua pelaku ke Polrestabes Palembang utnuk diberikan arahan.
"Kami akan memanggil orang tua mereka untuk memberikan arahan dan nasehat agar anak-anak mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan yang dilakukan polisi terhadap para pelaku, dua remaja perempuan dijadikan tersangka, yakni IN dan PTR.
Sementara pelaku lain, KV, dijerat dengan pasal penghasutan. Sehingga ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyampaikan bahwa duel ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cina Palembang.
"Dalam dua hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap lima orang yang ada di video viral," ucapnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PTR (15) dijadikan tersangka duel, sementara KV (16) yang menjadi wasit dijerat dengan pasal penghasutan.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan sementara, PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Meski demikian, baik KV maupun dua tersangka remaja putri yang terlibat duel tidak ditahan.
Hal tersebut mengacu pada mekanisme prosedur dalam penanganan anak dibawah umur. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









