Viral! Anggota Satpol PP Bekasi Terekam Minta Setoran, Kasatpol PP: Hanya Buat Beli Minum

AKURAT.CO SUMSEL Media sosial tengah ramai membicarakan sebuah video yang menunjukkan aksi anggota Satpol PP Kota Bekasi yang diduga meminta setoran dari pedagang kaki lima (PKL) di bawah Kolong Tol Becakkayu, Bekasi Selatan.
Video tersebut menampilkan momen saat petugas Satpol PP menghentikan mobil patroli di dekat para pedagang.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pedagang mengenakan kaus hitam-oranye menghampiri petugas Satpol PP sambil menyerahkan sesuatu yang diduga sebagai uang. Aksi tersebut direkam oleh warga yang berada di lokasi kejadian, yang juga sempat mempertanyakan apa yang sedang terjadi.
"Wah, parah ini, Pamong Praja meminta setoran," ujar perekam video saat menarasikan kejadian tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto, membenarkan bahwa anggotanya terlibat dalam aksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian itu bukan termasuk pungutan liar (pungli).
"Bukan pungli, jadi itu mah sambil lewat. Kalau pungli itu setiap hari dan dari satu pedagang saja, nominalnya hanya Rp5.000," kata Karto dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: Keajaiban Danau Purba Kakaban: Surga Ubur-Ubur Langka di Kalimantan Timur
Karto menyatakan telah melakukan interogasi terhadap oknum anggota yang terlibat dalam video viral tersebut. Berdasarkan pengakuan oknum tersebut, uang yang diterima hanya digunakan untuk membeli minuman non-alkohol.
“Kami sudah menginterogasi oknum tersebut, dan menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk beli minum, bukan minuman keras,” jelas Karto.
Selain mengklarifikasi kejadian tersebut, Karto mengungkapkan bahwa anggota Satpol PP yang terlibat adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Oleh karena status kepegawaian tersebut, pihak Satpol PP Kota Bekasi memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Karena dia berstatus TKK, sementara kita hanya memberikan teguran lisan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









