Sumsel

Turun Rp300 Ribu, Segini Gaji KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Deni Hermawan | 20 September 2024, 20:00 WIB
Turun Rp300 Ribu, Segini Gaji KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan besaran gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024.

Sayangnya, gaji yang ditawarkan kali ini lebih rendah dibandingkan dengan gaji petugas KPPS pada Pemilu yang berlangsung pada bulan Februari lalu.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa perbedaan gaji ini disebabkan oleh beban kerja yang lebih ringan pada Pilkada dibandingkan Pemilu.

"Keputusan ini didasarkan pada surat dari Menteri Keuangan terkait tahapan pemilu dan pemilihan, dengan pertimbangan bahwa jumlah kotak suara yang dikelola lebih sedikit," ungkapnya.

Dalam Pemilu 2024, petugas KPPS bertanggung jawab untuk menghitung suara dari lima kotak, yaitu untuk pemilihan presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam waktu 24 jam.

Sementara dalam Pilkada 2024, KPPS hanya akan mengelola dua kotak suara: pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

Dengan beban kerja yang lebih ringan, gaji ketua KPPS dalam Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu sebelumnya, yang mencapai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Bagi warga negara Indonesia yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pilkada 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas tinggi, berpribadi kuat, serta menjunjung kejujuran dan keadilan.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah tidak aktif dalam lima tahun terakhir dengan melampirkan surat resmi dari partai.
6. Berdomisli di area kerja PPK, PPS, atau KPPS.
7. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari penggunaan narkoba.
8. Minimal memiliki ijazah SMA atau setara.
9. Belum pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto