Viral! Oknum ASN Pemkot Bekasi Emosi Larang Jemaat Kristiani Ibadah di Rumah, Tanyakan Perihal Izin

AKURAT.CO SUMSEL Viral sebuah video seorang perempuan diduga melarang umat Kristiani yang sedang beribadah di sebuah rumah kawasan Bekasi.
Video ini dibagikan oleh akun instagram @permadiaktivis2. Pada keterangan dalam unggahan ini dituliskan bahwa sosok perempuan tersebut salah satu oknum ASN bernama MS.
Kejadian ini terjadi di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya No. 102, Bekasi Selatan, pada Minggu, (22/9/2024).
Tampak dari video, MS yang memakai jilbab kuning dengan daster bercorak kembang, terlihat emosi dengan sekelompok orang, yang diduga merupakan tetangganya tersebut.
Dia tampak keberatan dan lantas menanyakan izin kepada sekelompok orang tersebut untuk beribadah di rumah.
MS pun tampak begitu emosial sambil menunjuk sekelompok orang tersebut. Ia kemudian dilerai seorang pria yang diduga merupakan suaminya.
"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," jelas oknum ASN tersebut dalam video.
“Ijinnya tidak ada,” tambahnya.
Sekelompok orang itu pun tampak bereaksi dengan mengatakan bahwa ibadah itu merupakan hak mereka.
“ibadah itu hak kita lho,” respon sekelompok orang tersebur.
"Iya, tapi bukan tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin," teriak oknum ASN itu.
Peristiwa ini ternyata mendapat tanggapan dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Ia memberikan respon pada kolom komentar pada akun instagram tersebut.
Dalam laman komenter, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti peristiwa ini dengan terlebih dahulu mendengar permasalan yang terjadi dari para pihak-pihak terkait.
“Kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tulisnya.
[ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









