Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Minta Penyelesaian Kasus Viral Dokter Tuduh Pria Mencuri HP Secara Kekeluargaan

AKURAT.CO SUMSEL Peristiwa viral yang melibatkan seorang oknum dokter di Palembang yang menuduh seorang pria mencuri handphone mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Masagus Syaiful Fadli.
Menanggapi kejadian tersebut, Syaiful mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang untuk mencari solusi terbaik.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai masalah ini," ujar Syaiful saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, masalah yang mencuat ini terjadi di luar jam kerja dan dinas oknum dokter yang terlibat. Ia menilai bahwa kejadian ini adalah masalah pribadi antara oknum dokter dan korban.
"Ini adalah masalah pribadi, dan saya berharap dapat diselesaikan secara baik-baik. Jika pihak korban tidak memperpanjang masalah ini dan cukup dengan permintaan maaf, maka kita bisa menganggap permasalahan ini sudah selesai," ungkapnya.
Masagus menambahkan, jika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saling memaafkan, maka masalah ini bisa dianggap selesai tanpa perlu dibawa ke ranah hukum.
"Korban telah meminta oknum dokter untuk menarik kembali tuduhan pencurian, dan jika oknum dokter tersebut datang untuk meminta maaf, maka masalah ini bisa dianggap selesai," jelasnya.
Syaiful juga mengingatkan kepada seluruh tenaga medis, khususnya di Puskesmas Palembang, untuk selalu menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, insiden ini dapat merusak citra tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Saya mengimbau kepada seluruh Puskesmas di Palembang agar lebih bijak dalam menghadapi masalah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas utama mereka sebagai tenaga kesehatan, agar hal-hal seperti ini tidak mengganggu kualitas pelayanan yang seharusnya optimal," katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









