Sumsel

Dekan FK Unsri Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Dokter Koas di Palembang

Deni Hermawan | 12 Desember 2024, 20:00 WIB
Dekan FK Unsri Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Dokter Koas di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), dr. Syarif Husin MS, mengecam keras aksi pemukulan yang menimpa seorang dokter koas di Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/12/2024) di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, diduga dilakukan oleh orang tua dari seorang junior korban.

Menurut dr. Syarif, pihak kampus sangat menyesalkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan.

"Kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus," ujar dr. Syarif kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Untuk mengungkap kronologi kejadian, pihak kampus telah membentuk tim investigasi internal. Tim ini bertugas untuk menyelidiki insiden lebih lanjut dengan mengumpulkan data dan fakta-fakta yang ada.

Baca Juga: Ayah Bejat di Empat Lawang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," ungkapnya.

Selain itu, dr. Syarif juga menyampaikan bahwa korban, yang diketahui berinisial MLH, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. Ia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menerima laporan tersebut dan berharap kasus ini ditangani secara profesional dan adil.

"Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Laporan korban sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto