Sumsel

Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang viral, Kekayaan Ayah Lady Ikut Disorot KPK

Deni Hermawan | 16 Desember 2024, 20:00 WIB
Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang viral, Kekayaan Ayah Lady Ikut Disorot KPK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Dia disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa Lady Aurelia yang dikaitkan dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Tak hanya LHKPN, KPK juga akan memeriksa rekening milik mahasiswi koas, Lady, dan ibunya, SM alias Lina, yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Tompi Tanggapi Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri

Diketahui, kasus ini bermula ketika Muhammad Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa kedokteran Unsri menjadi korban penganiayaan oleh Fadillah alias Datuk (37), sopir ibu Lady.

Peristiwa itu terjadi setelah Luthfi diajak bertemu untuk membicarakan jadwal piket.

Insiden penganiayaan tersebut ikut menyorot ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang dilaporkan memiliki kejanggalan dalam LHKPN-nya.

Dedy Mandarsyah terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2024.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan adanya kekayaan yang tidak tercatat dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Pemain Sriwijaya FC Terancam Mogok Lagi, Gaji Pemain Belum Cair

"Kami akan memeriksa rekening-rekening yang diduga berkaitan, serta mencari tahu apakah ada harta lain yang tidak dilaporkan," ujar Herda pada Senin (16/12/2024), dikutip dari Akurat co.

Herda juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan rekening akan dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kerahasiaan data perbankan.

Sebelumnya, nama Dedy Mandarsyah juga disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada akhir 2023, yang semakin memperkuat dugaan untuk mendalami kekayaannya lebih lanjut. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto