Pro Kontra Warganet Soal Bupati Mentawai Ngamuk Gegara Turis Tak Bayar Surfing Tax

AKURAT. CO SUMSEL - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Mentawai, Sumatera Barat, Rinto Wardana Samaloisa memarahi seorang pria diduga kapten kapal pada Jumat (9/5/2025) viral di media sosial.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Rinto terlihat membentak-bentak pria diduga kapten sambil menunjuk-nunjuk.
"Kamu saya perintahkan mengambil paspor. Ini sudah batas kesabaran saya. Sekarang..sekarang!!!. Sekarang, kasih paspor mereka (turis asing). Mutar-mutar aja dari tadi, saya pula yang anda suruh menunggu,” kata Rinto dalam video tersebut.
Baca Juga: Diduga Marah Dibangunkan, Suami Siri di Palembang Nekat Aniaya Istri dengan Pisau Karter
Berdasarkan keterangan dalam unggahan video tersebut, penyebab kemarahan Rinto adalah karena petugas kapal tersebut membawa turis asing yang tidak membayar Surfing Tax atau pajak peselancar.
"Ketemu kapal Dari padang bawa turis yang belum bayar Surf Tex dan pajak serta surat-surat tidak lengkap. Dan mereka menikmati ombak mentawai tanpa membayar sepeserpun. Apa tidak naik darah bupati,” demikian bunyi keterangan yang mengikuti unggahan tersebut.
Baca Juga: Motor Tabrak Truk di Palembang, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Dua Remaja Kritis
Sampai berita ini ditayangkan, Sabtu (10/5/2025), video tersebut telah ditonton lebih dari 2,5 juta pengguna TikTok dan menuai lebih dari 2700 komentar dengan berbagai pandangan.
Sebagian besar menyayangkan tindakan dan cara sang Bupati menegur petugas kapal tersebut yang sampai membentak-bentak.
Namun, ada pula yang memberikan dukungan terhadap tindakan Bupati yang justru dinilai tegas.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Hotel Ramah Anak di Palembang yang Nyaman untuk Staycation
Ada pula yang menyoroti tentang Surfing Tax yang diberlakukan pemerintah.
Rupanya, ada sebagian warga yang belum mengetahui tentang Surfing Tax dan untuk apa pajak itu diberlakukan.
Bahkan ada pula netizen yang mempertanyakan apa manfaat Surfing Tax itu sendiri untuk Mentawai.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Mentawai telah mewajibkan turis asing yang ingin melakukan aktivitas selancar laut untuk membayar pajak khusus terlebih dahulu.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Retribusi Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, setiap turis asing harus membayar pajak sebesar Rp2 juta untuk kegiatan selancar laut selama 15 hari di Perairan Mentawai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









