Fakta-fakta Kebakaran Sumur Minyak Warga di Blora, Masih Ilegal, Operasional Dihentikan

AKURAT. CO SUMSEL - Kebakaran hebat melanda sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tragedi ini terjadi sejak Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan saksi yang melihat, kebakaran diawali dengan suara ledakan hebat yang diikuti dengan kobaran api dari selokan menjalar ke titik pengeboran minyak.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Kecam Kekerasan pada Dokter di RSUD Sekayu, Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut
Masih Ilegal
Berdasarkan keterangan Bupati Blora, Arief Rohman, sumur minyak yang terbakar di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora masih belum legal.
Sumur tersebut dibangun di atas lahan milik warga, namun untuk operasional belum memenuhi persyaratan dan masih dikelola warga.
Baca Juga: Hilang Sejak Sabtu Lalu, Warga Palembang Cari Anak yang Derita Depresi
Arief juga menyayangkan, sumur tersebut dibangun di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan keselamatan.
50 KK Harus Mengungsi
Setidaknya sebanyak 50 keluarga harus mengungsi ke rumah kerabat yang tidak terdampak kebakaran karena api masih belum bisa dipadamkan hingga Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Kasus Persekusi di RSUD Sekayu, dr. Tirta: “Dokter Sudah Sesuai SOP, Jangan Jadi Sasaran Amarah”
Sementara itu, korban meninggal berjumlah tiga orang dan beberapa orang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka bakar.
Operasional Dihentikan
Kini, segala kegiatan yang berkaitan dengan sumur minyak pun dihentikan untuk sementara oleh Bupati Blora, Arief Rahman.
Baca Juga: Lamborghini Fenomeno Resmi Meluncur, Hanya 29 Unit dengan Tenaga 1.065 HP
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, SKK Migas hingga Gubernur Jawa Tengah terkait penanganan kebakaran ini.
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak
Pihak Kementerian ESDM turut memberikan respon terkait kebakaran sumur minyak yang terjadi di Blora.
Baca Juga: Siap Kembali ke Rutinitas? 4 Hal Ini Wajib Disiapkan Setelah Libur Panjang
Kementerian ESDM akan membenahi tata kelola, terutama aspek keselamatan, sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur dan mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi ketika mengelola sumur minyak rakyat, seperti kecelakaan kerja.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








