Fakta-fakta Kebakaran Sumur Minyak Warga di Blora, Masih Ilegal, Operasional Dihentikan

AKURAT. CO SUMSEL - Kebakaran hebat melanda sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tragedi ini terjadi sejak Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan saksi yang melihat, kebakaran diawali dengan suara ledakan hebat yang diikuti dengan kobaran api dari selokan menjalar ke titik pengeboran minyak.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Kecam Kekerasan pada Dokter di RSUD Sekayu, Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut
Masih Ilegal
Berdasarkan keterangan Bupati Blora, Arief Rohman, sumur minyak yang terbakar di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora masih belum legal.
Sumur tersebut dibangun di atas lahan milik warga, namun untuk operasional belum memenuhi persyaratan dan masih dikelola warga.
Baca Juga: Hilang Sejak Sabtu Lalu, Warga Palembang Cari Anak yang Derita Depresi
Arief juga menyayangkan, sumur tersebut dibangun di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan keselamatan.
50 KK Harus Mengungsi
Setidaknya sebanyak 50 keluarga harus mengungsi ke rumah kerabat yang tidak terdampak kebakaran karena api masih belum bisa dipadamkan hingga Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Kasus Persekusi di RSUD Sekayu, dr. Tirta: “Dokter Sudah Sesuai SOP, Jangan Jadi Sasaran Amarah”
Sementara itu, korban meninggal berjumlah tiga orang dan beberapa orang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka bakar.
Operasional Dihentikan
Kini, segala kegiatan yang berkaitan dengan sumur minyak pun dihentikan untuk sementara oleh Bupati Blora, Arief Rahman.
Baca Juga: Lamborghini Fenomeno Resmi Meluncur, Hanya 29 Unit dengan Tenaga 1.065 HP
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, SKK Migas hingga Gubernur Jawa Tengah terkait penanganan kebakaran ini.
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Tata Kelola Sumur Minyak
Pihak Kementerian ESDM turut memberikan respon terkait kebakaran sumur minyak yang terjadi di Blora.
Baca Juga: Siap Kembali ke Rutinitas? 4 Hal Ini Wajib Disiapkan Setelah Libur Panjang
Kementerian ESDM akan membenahi tata kelola, terutama aspek keselamatan, sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur dan mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi ketika mengelola sumur minyak rakyat, seperti kecelakaan kerja.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







