Pusri Dukung Kebijakan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Demi Kesejahteraan Petani Indonesia

AKURAT. CO SUMSEL - PT Pusri Palembang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PT Pusri terhadap para petani Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi yang resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Sriwijaya FC Targetkan Kemenangan Perdana di Bawah Asuhan Budi Sudarsono
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat menjabarkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantor Kementan, Jakarta.
Amran menyampaikan, kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Langkah strategis ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Investasi di Sumsel Hingga September Tembus Rp12,67 Triliun
Sementara itu, Direktur Utama PT Pusri Palembang, Maryono, menyatakan bahwa Pusri siap menjalankan kebijakan tersebut dengan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tetap berjalan optimal di seluruh wilayah tanggung jawab perusahaan.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan langkah nyata keberpihakan negara kepada petani. Pusri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan distribusi pupuk tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani,” ujar Maryono.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Luncurkan Program Mulok Kemandirian Pangan untuk SMA dan SMK se-Sumsel
Maryono menambahkan bahwa kebijakan penurunan harga ini dapat terlaksana berkat efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi yang dijalankan bersama holding Pupuk Indonesia, tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN.
“Pusri terus memperkuat digitalisasi sistem distribusi, memperpendek rantai pasok, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan distributor agar pupuk bersubsidi tersalurkan dengan baik. Efisiensi dan sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut Maryono, langkah ini tidak hanya meringankan beban biaya petani, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.
“Kami percaya kebijakan ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Pusri berkomitmen untuk terus hadir di tengah petani melalui penyediaan pupuk berkualitas dan layanan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani,” jelas Maryono.
Baca Juga: Kejati Sumsel Temukan Bukti Baru Saat Geledah Kantor Distributor Semen di Palembang
Lebih lanjut, Pusri menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah untuk memastikan jika pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Adapun jenis pupuk yang mengalami penurunan harga, sebagaimana diumumkan oleh Kementan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cemburu Foto Tak Ada di Facebook, Suami di Palembang Pukul Istri hingga Lebam
Jenis-jenis Pupuk yang Mengalami Penurunan HET
1. Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
2. NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
Baca Juga: Muncikari di OKU Timur Tertangkap Usai Tawarkan Dua Gadis Muda Rp600 Ribu ke Polisi Menyamar
3. NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
4. ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
5. Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









