Gubernur Sumsel Herman Deru Desak Pertamina Benahi Sistem Penjualan BBM untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, persoalan ini tidak akan terselesaikan jika metode penyaluran dan sistem penjualan BBM tidak segera dibenahi.
“Kalau metodenya tidak dibenahi, antrean panjang ini membuat lalu lintas macet mengular. Bahkan usaha-usaha di sekitar SPBU pun ikut terdampak karena aksesnya tertutup kendaraan yang mengantre,” ujar Deru, Senin (10/11/2025).
Deru menegaskan, Pertamina perlu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menertibkan distribusi dan pengawasan di lapangan agar antrean tidak kembali terjadi.
Ia menilai kondisi tersebut sudah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha sekitar SPBU.
“Saya minta Pertamina bekerja sama dengan semua pihak, khususnya kepolisian dan dishub. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Kasihan masyarakat, ini sudah menyangkut soal kemanusiaan,” tegasnya.
Baca Juga: POCO Pad M1 Muncul di Geekbench AI, Usung Snapdragon 7s Gen 4 dan Android 15
Herman Deru mengungkapkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Pertamina untuk membahas solusi jangka panjang terhadap masalah antrean BBM, khususnya jenis solar subsidi.
Ia sepakat pembatasan subsidi perlu diterapkan agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Tapi tolong carikan formula lain, terutama Pertamina yang punya tanggung jawab utama, khususnya Patra Niaga sebagai pengelola distribusi BBM ini,” kata Deru.
Menurutnya, kelangkaan dan antrean panjang BBM jenis solar turut menimbulkan efek domino terhadap biaya operasional transportasi. Sebelumnya, kendaraan angkutan bisa beroperasi 2–3 kali dalam sehari, kini mobilitas mereka terganggu akibat lamanya waktu antre.
“Kondisi ini berdampak pada peningkatan biaya operasional. Pada akhirnya, beban itu akan ditanggung oleh konsumen, yaitu masyarakat,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







