UMP Sumsel 2026 Rp3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Minta Perusahaan Tak Main-main

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026. Besaran UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963, sementara UMSP berada di atas Rp4 juta menyesuaikan sektor usaha masing-masing.
Meski penetapan telah dilakukan, perhatian publik kini tertuju pada persoalan lama yang terus berulang, yakni kepatuhan perusahaan dalam menerapkan upah minimum. Serikat pekerja menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Sumsel sekaligus Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP, mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan penerapan UMP dan UMSP 2026.
Menurut Cecep, secara regulasi, upah minimum mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Namun, dalam praktiknya, penyesuaian upah baru akan diterima pekerja pada pembayaran gaji Februari 2026 untuk masa kerja Januari.
“Secara teknis, realisasi upah minimum memang baru terlihat pada gaji Februari. Saat ini masih dalam tahap awal penerapan, sehingga belum bisa dirinci secara menyeluruh,” ujar Cecep, Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya perusahaan yang terlambat menerapkan upah minimum. Sebagian memang melakukan pembayaran rapelan, namun tidak sedikit pula yang belum sepenuhnya patuh hingga kini.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Musi 2026 di Palembang Digelar 2–15 Februari, Ini Sasaran Penindakannya
“Kami berharap di 2026 hal seperti ini tidak terulang. Seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel sudah sepakat terhadap UMP dan UMSP 2026, dan tidak ada lagi ruang untuk evaluasi ulang,” tegasnya.
Cecep menilai, keberhasilan kebijakan upah minimum sangat bergantung pada pengawasan pemerintah daerah dan komitmen bersama antara pengusaha serta pekerja. Tanpa pengawasan yang kuat, penetapan upah minimum berpotensi kehilangan makna.
“Penetapan upah tidak akan berarti apa-apa jika tidak dijalankan di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan sebelumnya. Dalam regulasi tersebut, penentuan upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa yang disepakati Dewan Pengupahan daerah.
Indeks alfa sendiri ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Selain itu, kebijakan upah minimum juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak terjerumus pada upah terendah akibat ketimpangan pasar kerja.
“Upah minimum 2026 menjadi ujian nyata. Negara harus hadir memastikan daya beli pekerja terlindungi tanpa mematikan dunia usaha,” ujar Cecep.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan dan komitmen bersama, kebijakan upah minimum hanya akan menjadi angka formal tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









